
Kabar mengenai perubahan syarat pencairan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahun 2025 semakin marak dibicarakan di masyarakat. Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, mengonfirmasi adanya pembatalan pencairan KJP Plus tahap pertama yang direncanakan pada Januari 2025, dan kini dijadwalkan mundur menjadi Maret 2025. Pembatalan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk keterbatasan anggaran serta perubahan tata kelola program. Meskipun demikian, pemerintah Jakarta berjanji untuk tetap menyalurkan bantuan pendidikan tepat waktu.
Dalam versi terbaru dari program KJP Plus, beberapa perubahan signifikan pada syarat dan besaran bantuan telah diusulkan. Salah satunya adalah syarat nilai rapor. Untuk menjadi penerima bantuan KJP Plus, siswa diwajibkan memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70 selama dua semester berturut-turut. Langkah ini diambil untuk memotivasi siswa dalam mencapai prestasi akademik yang lebih baik.
Berikut adalah syarat penerima KJP Plus 2025 yang perlu dipenuhi:
- Usia: Siswa harus berusia antara 6 hingga 21 tahun dan terdaftar di sekolah di DKI Jakarta.
- Identitas: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Terdaftar dalam DTKS atau data lain yang ditentukan oleh keputusan gubernur.
Selain itu, ada juga perubahan dalam besaran bantuan untuk KJMU. Sebelumnya, mahasiswa menerima bantuan sebesar Rp9 juta per semester. Namun, berdasarkan kebijakan baru, jumlah tersebut akan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing penerima. Di samping itu, mahasiswa juga akan mendapatkan biaya hidup yang bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
Untuk memastikan penerima KJP Plus, KJP telah menyediakan cara atau metode pengecekan status penerimaan sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi KJP di Cek Status Penerima.
- Pilih menu KJP pada bagian kiri halaman.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus.
- Klik tombol “Cek NIK” untuk melanjutkan.
- Data penerima KJP Plus akan muncul secara otomatis jika terdaftar sebagai penerima.
- Penerima diimbau untuk rutin mengecek rekening Bank DKI guna memastikan pencairan telah dilakukan.
Dalam mekanisme pendaftaran KJP Plus untuk tahun 2025, akan dilakukan pada 13 hingga 22 Januari 2025. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan:
- Cek NIK anak melalui situs Siladu.
- Pastikan status anak tercantum dalam DTKS dan lengkapi dokumen pendaftaran jika status "Masuk Penetapan".
- Bagi yang tidak terdaftar, segera hubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan untuk informasi lebih lanjut.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran KJP Plus antara lain:
- Formulir KJP Plus yang diunduh dari situs resmi.
- Surat permohonan kepada Gubernur.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali.
- Surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus.
- Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus.
- Hasil pengecekan DTKS (screenshot dari sistem).
Pengiriman dokumen yang telah dilengkapi harus dilakukan melalui Google Form sesuai dengan tingkatan kelas, dengan batas akhir pengiriman pada Rabu, 22 Januari 2025. Dokumen asli juga harus diserahkan ke Tata Usaha sekolah masing-masing. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa keterlambatan dalam mengirim berkas akan mengakibatkan ketidakprosesan yang menjadi tanggung jawab masing-masing pendaftar.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para siswa dan mahasiswa yang membutuhkan dukungan dapat lebih memahami syarat dan mekanisme pendaftaran KJP Plus dan KJMU. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari Disdik Jakarta agar tidak ketinggalan pembaruan mengenai program-program bantuan pendidikan ini.