Kenapa Pengangkatan PPPK 2024 Masih Ditunda? Simak Alasannya!

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), alasan utama di balik penundaan ini terkait dengan permohonan dari sejumlah instansi yang meminta penundaan atau pengunduran jadwal pengangkatan.

Mengacu pada keputusannya, desain pengangkatan CPNS ditargetkan akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, di mana Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) juga akan diterbitkan bersamaan. Dalam pengangkatan PPPK, keputusan baru akan dilakukan pada 1 Maret 2026 dengan target penyelesaian paling lambat pada 1 Februari 2026. Surat Kepala BKN yang merinci penyesuaian ini terbit pada 8 Maret 2025 dan menjadi acuan untuk proses seleksi calon ASN tahun 2024.

MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa penangguhan ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun begitu, belum ada penjelasan konkret mengenai faktor spesifik yang menyebabkan permohonan penundaan dari berbagai instansi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) meminta penundaan pengangkatan karena mempertimbangkan kondisi keuangan daerah masing-masing. Beberapa daerah merasa keberatan dengan peningkatan jumlah PPPK yang kemungkinan dihasilkan dari seleksi tahun 2024, karena anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah sudah melebihi batas 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Keputusan untuk mengangkat CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 ditempuh sembari menunggu kesiapan anggaran daerah,” jelas Dede Yusuf. Penundaan ini dirasa perlu agar pemerintah dan DPR tidak menambah beban keuangan daerah yang sudah berat.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, juga menambahkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh faktor teknis dan administratif. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, seperti urusan administrasi dan perhitungan pembayaran gaji pegawai. “Kita perlu memastikan bahwa semua sisi administrasi dan pengelolaan pegawai negeri di daerah sudah siap sebelum melakukan pengangkatan,” ujar Deru.

Dalam konteks ini, meskipun istilah yang digunakan oleh pemerintah adalah “penyesuaian” atau “penundaan”, yang jelas adalah bahwa banyak instansi merasa bahwa penundaan ini demi menjaga stabilitas anggaran daerah. Masyarakat khususnya calon ASN yang telah menunggu cukup lama tentu merasakan dampak dari keputusan ini. Reaksi dari calon pegawai yang telah bersiap-siap untuk diangkat pasti beragam, mulai dari rasa kecewa hingga protes menuntut penyelesaian.

Dalam langkah ke depan, BKN menargetkan penyelesaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS paling lambat 30 Juni 2025, sementara untuk PPPK adalah 30 November 2025. Meski jadwalnya harus bergeser, pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua proses pengangkatan tetap berjalan dengan baik. Penundaan ini mungkin menjadi solusi jangka pendek untuk berbagai tantangan keuangan yang dihadapi oleh banyak daerah di Indonesia, tetapi di sisi lain, menunggu hingga tahun 2025 dan 2026 tentu menjadi tantangan bagi para calon ASN yang berharap dapat segera mengabdi untuk negara.

Back to top button