Teknologi

Kenapa iPhone 16 Series Belum Resmi Dijual di Indonesia? Ini Alasannya!

Apple baru-baru ini merilis iPhone 16 di sejumlah negara, namun hingga kini, smartphone flagship ini belum juga bisa dijual secara resmi di Indonesia. Banyak pengguna iPhone di Tanah Air yang penasaran mengapa Apple belum dapat menembus pasar Indonesia dengan model terbaru ini. Jawaban dari pertanyaan tersebut terletak pada berbagai regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, khususnya terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia belum memberikan izin edar bagi iPhone 16 dikarenakan Apple belum memenuhi ketentuan TKDN minimal sebesar 35 persen. Aturan ini diberlakukan dengan tujuan agar perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap industri lokal, sehingga pertumbuhan ekonomi domestik dapat meningkat.

Upaya penyesuaian oleh Apple untuk memenuhi syarat TKDN telah dilakukan, salah satunya adalah melalui investasi dalam proyek Apple Developer Academy. Namun, strategi ini dinilai pemerintah kurang sejalan dengan fokus TKDN yang lebih menekankan pada aspek manufaktur serta produksi di dalam negeri. Ternyata, ini bukan satu-satunya tantangan bagi Apple. Meskipun sempat mengajukan proposal investasi senilai Rp1,4 triliun, Kemenperin menolak rencana tersebut karena terdapat beberapa komponen biaya yang dinilai tidak relevan dengan investasi inti yang diharapkan.

Berita terbaru mencatat bahwa Apple juga merencanakan pembangunan pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai 1 miliar USD, yang setara dengan sekitar Rp16 triliun. Jika terealisasi, proyek ini berpotensi menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja lokal. Sayangnya, meski nilai investasi tersebut cukup besar, hal itu tetap tidak menjamin terpenuhinya persyaratan TKDN untuk iPhone 16.

Beberapa faktor yang memengaruhi mengapa iPhone 16 belum dapat dijual resmi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Komponen Investasi yang Tidak Sesuai: Proposal investasi dari Apple dianggap masih mencakup biaya-biaya yang dinilai tidak sepenuhnya berhubungan dengan TKDN. Akibatnya, nilai investasi tersebut dianggap belum cukup riil oleh pemerintah.

  • Revisi Proposal yang Belum Ada: Pemerintah sudah memberikan keleluasaan bagi Apple untuk merevisi proposal mereka tanpa batas waktu yang ketat. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari Apple untuk melakukan revisi setelah pertemuan terakhir yang terjadi pada 7 Januari 2025.

  • TKDN Masih Belum Terpenuhi: Syarat utama yang belum dapat dipenuhi adalah TKDN itu sendiri. Selama Apple belum mampu mencapai standar ini, izin edar untuk iPhone 16 belum bisa diperoleh.

Meski demikian, Apple tetap menunjukkan itikad baik dengan terus berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk mencari solusi. Ke depannya, mereka kemungkinan akan melakukan revisi proposal atau menemukan cara alternatif untuk bisa memenuhi aturan TKDN yang ada.

Pihak Apple dan pengguna di Indonesia kini sedang menunggu perkembangan selanjutnya. Apakah akan ada perubahan signifikan dari Apple untuk menembus pasar Indonesia? Atau bakal ada langkah-langkah lain yang diambil untuk mematuhi regulasi yang berlaku? Hanya waktu yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, sementara pengguna setia produk Apple tetap berharap untuk segera menyambut kehadiran iPhone 16 secara resmi di Indonesia.

Rizky Pratama adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button