
Gas LPG 3 kg, yang lebih dikenal dengan sebutan “gas melon”, merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Namun, keberadaan pengecer yang menjual gas ini di warung-warung ternyata dianggap ilegal oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM memperingatkan bahwa praktik penjualan LPG 3 kg secara tidak resmi ini berpotensi mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg tidak memiliki legitimasi dalam rantai distribusi. “Pengecer itu statusnya apa sih sebenarnya? Ilegal. Ini adalah pintu masuk untuk penyalahgunaan distribusi,” ungkap Achmad. Ia menegaskan bahwa gas yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini sering kali dibeli oleh kalangan yang tidak berhak.
Salah satu masalah serius yang muncul akibat maraknya pengecer ilegal adalah tingginya harga LPG 3 kg di luar pangkalan resmi. Di pangkalan resmi milik Pertamina, harga LPG sudah diatur oleh pemerintah, sehingga konsumen dapat membeli gas tersebut dengan harga yang lebih terjangkau. Sebaliknya, pengecer memiliki kebebasan untuk menetapkan harga jual, yang kerap kali lebih mahal. “Kalau pengecer nggak ada, distribusi bisa lebih terkontrol. Mereka itu bisa jual lebih mahal, jual ke orang yang seharusnya nggak dapat, bahkan ada yang berani mengoplos,” jelas Achmad.
Lebih jauh, Kementerian ESDM juga mencatat bahwa beberapa pengecer nakal bahkan mencampur LPG dengan zat lain untuk keuntungan pribadi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa mereka membeli LPG 3 kg hanya dari pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina.
Untuk mendorong masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya membeli gas dari sumber resmi, pemerintah terus menerapkan kebijakan yang lebih ketat. Kementerian ESDM berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan atas distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. “Ke depan, bisa saja ada kebijakan baru yang semakin membatasi peran pengecer demi memastikan subsidi gas benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak,” kata Achmad.
Kementerian ESDM juga menyarankan masyarakat untuk aktif mencari pangkalan resmi terdekat untuk pembelian LPG 3 kg, guna memastikan mereka mendapatkan harga yang wajar serta gas yang berkualitas. Sebagai langkah proaktif, konsumen perlu melaporkan jika mereka menemukan harga yang terlalu tinggi atau penjualan gas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan penegasan bahwa pengecer LPG 3 kg adalah ilegal dan menyebabkan banyak masalah dalam distribusi, Kementerian ESDM berharap agar masyarakat lebih bijaksana dalam membeli gas yang menghasilkan subsidi dari pemerintah. Keberadaan pangkalan resmi diharapkan dapat mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dan memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi rantai distribusi LPG, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan efisien. Dengan langkah-langkah yang diambil ini, diharapkan masalah pungutan liar dan distribusi yang tidak tepat sasaran dapat diminimalisir, sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap sumber energi yang penting ini.