![Kemenkeu Ambil Alih Taspen dan Asabri: Apa Alasannya?](https://octopus.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Kemenkeu-Ambil-Alih-Taspen-dan-Asabri-Apa-Alasannya.jpg)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia berencana untuk mengambil alih peran PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam proses pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR.
Astera menjelaskan, “Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb.” Dengan penjelasan ini, Kemenkeu ingin mengurangi kompleksitas dalam proses pembayaran pensiun.
Saat ini, pembayaran pensiun melalui Taspen dan Asabri melibatkan empat tahapan yang cukup panjang. Pertama, kedua perusahaan tersebut memverifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, informasi dimaksudkan diteruskan ke DJPb Kemenkeu untuk melakukan pengecekan administratif. Apabila semua persyaratan lengkap, DJPb akan menyalurkan dana kepada Taspen dan Asabri. Kemudian, dana tersebut di-overbooking ke mitra pembayaran seperti bank atau lembaga jasa lainnya sebelum akhirnya diterima oleh penerima pensiun.
Dengan skema baru yang diperkenalkan oleh Kemenkeu, proses akan lebih sederhana. Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan langsung oleh DJPb. Setelah verifikasi, DJPb akan menyalurkan pembayaran melalui mitra tanpa melibatkan Taspen dan Asabri sebagai perantara. Langkah ini dinilai akan mempercepat pendistribusian dana sehingga penerima manfaat akan menerima dana pensiun dengan lebih cepat dan efisien.
Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa status keuangan PT Taspen dan PT Asabri juga menjadi perhatian. Per 31 Desember 2024, aset kelolaan PT Taspen tercatat sebesar Rp391,14 triliun, sementara PT Asabri memiliki aset kelolaan senilai Rp50,4 triliun. Dengan mengambil alih tugas ini, Kemenkeu optimis bahwa pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan lebih transparan dan akuntabel.
Astera menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang ada, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun. Mengingat banyaknya keluhan mengenai keterlambatan dan kompleksitas dalam penerimaan dana pensiun, langkah ini menjadi harapan baru bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri untuk negara.
Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pembayaran pensiun, guna memastikan bahwa para pensiunan PNS dapat menikmati hak mereka dengan cara yang lebih efisien. Langkah ini tidak hanya akan memberikan kemudahan bagi penerima pensiun, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Dengan adanya perubahan ini, Kemenkeu berharap dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ada dalam sistem pembayaran pensiun, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pensiunan. Proses yang lebih sederhana dan efisien ini diharapkan akan menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi para penerima pensiun dan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pensiun di Indonesia.