Kemenham Pastikan Hak Pendidikan Layak untuk Anak Disabilitas

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru-baru ini melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kepala Sekolah SLB Negeri 09 Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas masalah pendidikan yang dihadapi oleh anak penyandang disabilitas, khususnya terkait laporan pengaduan hak asasi manusia dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Kepala Sekolah SLB Negeri 09 Jakarta, Husnul Hotimah, menyampaikan bahwa sekolah telah mematuhi semua prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta. Namun, dalam proses penerimaan, terdapat enam siswa, termasuk seorang anak bernama GTJ yang berusia 14 tahun, yang tidak diterima karena kuota yang sudah mencapai batas maksimal.

Dalam upaya memberikan kesempatan belajar kepada siswa-siswa tersebut, Kepala Sekolah memutuskan untuk tetap mengikutsertakan GTJ dan lima siswa lainnya dalam kegiatan belajar mengajar. Keputusan ini diambil sebagai langkah proaktif untuk memastikan bahwa hak pendidikan siswa penyandang disabilitas tetap terjaga, meskipun mereka tidak diterima secara formal.

Stanislaus Wena, Staf Khusus Menham RI yang menangani Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional, beserta Direktur Pelayanan HAM, Osbin Samosir, merekomendasikan agar GTJ diterima sebagai peserta didik pada Tahun Ajaran 2025/2026. Rekomendasi ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa hak pendidikan GTJ terlindungi, dan memberikan kesempatan bagi anak tersebut untuk melanjutkan pendidikan di SLB Negeri 09 Jakarta.

“Kami berharap, dengan adanya rekomendasi ini, hak pendidikan anak GTJ dapat terpenuhi dan memberi dia kesempatan untuk belajar bersama teman-temannya di sekolah,” ujar Stanislaus Wena pada Sabtu, 26 April 2025. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kemenham dalam memperjuangkan hak anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Rulinawaty, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil HAM Jakarta, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini untuk memastikan GTJ dapat diterima sebagai siswi di SLB Negeri 09 Jakarta. “Dengan adanya audiensi dan koordinasi ini, kami berharap agar hak pendidikan anak penyandang disabilitas dapat terpenuhi dan terlindungi,” ujarnya.

Melihat dari perspektif lebih luas, isu pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun sudah ada regulasi yang mendukung pendidikan inklusif, praktik nyata di lapangan sering kali masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh SLB Negeri 09 Jakarta, ditambah dengan dukungan dari Kemenham, menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas.

Kepentingan untuk memberikan pendidikan yang layak bukan hanya sebatas kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral kita sebagai masyarakat. Agar anak-anak penyandang disabilitas dapat tumbuh dan berkembang, akses yang sama terhadap pendidikan harus diberikan tanpa diskriminasi.

Pemerintah dan lembaga terkait perlu terus berkolaborasi untuk memastikan bahwa anak penyandang disabilitas mendapatkan hak mereka, termasuk pendidikan. Dengan adanya upaya maksimal dari berbagai pihak, diharapkan masa depan yang lebih cerah akan terbuka lebar bagi mereka untuk belajar dan berkontribusi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Berita Terkait

Back to top button