Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Besok

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah serta produk kilang di perusahaan tersebut. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya pada Kamis, 20 Maret 2025, mengungkapkan bahwa Alfian Nasution akan menjadi salah satu saksi dalam proses penyidikan ini. “Direncanakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PPN. Yang bersangkutan berinisial AN dan merupakan mantan direksi di PT Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.

Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik Kejagung juga telah memanggil beberapa direksi lainnya dari Pertamina Persero untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Meskipun Harli tidak merinci identitas saksi-saksi lainnya yang telah diperiksa, ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang perlu dimintai keterangan lebih lanjut.

Di tengah penyelidikan tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Nama-nama terduga yang terlibat di antaranya Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa pejabat tinggi lainnya seperti SDS, YF, AP, dan MKAN dari PT Kilang Pertamina Internasional dan beberapa perusahaan terkait lainnya.

Data menunjukkan bahwa tindakan penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memberantas praktik korupsi yang terjadi di sektor yang sangat strategis bagi ekonomi Indonesia, yaitu energi dan minyak. Dalam konteks ini, korupsi sering kali melibatkan pengelolaan sumber daya yang signifikan dan dapat merugikan negara dalam jumlah yang besar.

Kejagung telah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pemangku kepentingan di sektor BUMN. Penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan terhadap Alfian Nasution menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan keadilan sekaligus menciptakan transparansi di lingkungan PT Pertamina dan perusahaan-perusahaan sejenis.

Sebagai bagian dari penyelidikan ini, Kejagung juga mengingatkan bahwa semua pihak diwajibkan untuk berkooperasi dan memberi keterangan yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum. “Kami akan terus mengeksplorasi keterangan dari berbagai pihak sebagai bagian dari investigasi yang lebih luas untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat jika ada,” jelas Harli Siregar.

Dalam tahun-tahun terakhir, Korupsi di Indonesia, khususnya di sektor energi, telah menjadi perhatian utama baik dari pemerintah maupun masyarakat. Berbagai langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan dengan harapan dapat meminimalkan potensi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.

Setiap perkembangan dalam kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan oleh media untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat tentang proses hukum yang sedang berlangsung. Melalui pemberitaan yang objektif, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi dapat terjaga dengan baik.

Pemeriksaan terhadap Alfian Nasution dan penyidik lainnya diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara, terutama di sektor yang mempunyai dampak langsung terhadap perekonomian dan kemandirian energi nasional.

Berita Terkait

Back to top button