Kejagung Periksa 147 Saksi, Usut Korupsi Pertamina Terus Bergulir

Jakarta – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap 147 saksi yang dianggap relevan dengan perkara ini. Informasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (21/3/2025).

Menurut Harli, dari total 147 saksi yang telah diperiksa, terdapat sejumlah pihak yang memiliki keahlian di bidang terkait. “Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak,” ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga menyoroti bahwa dari jumlah tersebut terdapat sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Sementara itu, SDS yang menjabat sebagai Direktur Feed Stock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional juga termasuk dalam daftar tersangka. Terdapat juga nama-nama lain yang terlibat, seperti YF, AP, MKAN, DW, YRJ, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, yang kesemuanya merupakan pejabat di berbagai entitas milik Pertamina dan berperan dalam pengelolaan produk kilang.

Kejagung menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti sampai semua fakta terkait kasus ini terungkap. Tim penyidik juga masih terus mendalami keterangan dari seluruh direksi PT Pertamina Patra Niaga guna menemukan tersangka lainnya. “Penyidik tidak akan berhenti dalam rangka mengungkap bagaimana tindak pidana ini semakin terang,” tambah Harli.

Kasus ini mengindikasikan potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara, mengingat Pertamina yang berfungsi sebagai perusahaan pengelola energi nasional memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kejagung memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum demi kepentingan publik.

Tindakan hukum terhadap pelaku korupsi di sektor energi sangat penting, mengingat berkurangnya kepercayaan publik atas pengelolaan sumber daya alam yang vital ini. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Pertamina diperlukan untuk memastikan keberlanjutan operasi dan kontribusi perusahaan dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

Kejagung telah menghadapi banyak tantangan dalam pengungkapan kasus-kasus besar di Indonesia, terutama yang melibatkan perusahaan BUMN seperti Pertamina. Namun, langkah proaktif terhadap penyelidikan kasus ini menggambarkan komitmen lembaga hukum untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.

Kejagung berharap, kasus ini bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum di tingkat individu, tetapi juga menghadirkan reformasi dalam sistem pengelolaan di Pertamina. Reformasi ini diharapkan bisa mencegah terulangnya kembali praktik korupsi di masa depan, serta meningkatkan kredibilitas dan integritas PT Pertamina di mata masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk aktif memonitor perkembangan kasus ini melalui media dan saluran resmi agar ke depannya mereka dapat lebih berperan dalam pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya negara. Kejagung mengimbau kepada publik untuk tidak ragu melaporkan dugaan korupsi yang dapat terjadi, demi menjaga aset dan sumber daya bangsa.

Dengan semua langkah yang diambil, diharapkan akan tercipta kepercayaan yang lebih baik dari masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia dan membawa perubahan positif bagi pengelolaan energi nasional.

Berita Terkait

Back to top button