
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang kepada penyidik Bareskrim Polri. Langkah ini diambil karena berkas yang diserahkan dinilai belum lengkap dan tidak memenuhi arahan yang telah diberikan oleh jaksa penuntut umum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah jaksa melakukan kajian mendalam terhadap dokumen yang diserahkan oleh penyidik.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas dengan berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, berkas yang kembali disurrenderkan oleh penyidik dinilai tidak memenuhi petunjuk tersebut, sehingga Kejagung terpaksa mengembalikannya untuk dilengkapi lebih lanjut.
“Ini adalah pengembalian kedua untuk berkas kasus ini. Kami mengharapkan penyidik Bareskrim memenuhi petunjuk dari jaksa agar dapat diambil langkah lanjut dalam proses persidangan,” terang Harli kepada wartawan pada Rabu, 16 April 2025. Dia juga menegaskan bahwa beban pembuktian berada di tangan penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, menjelaskan adanya indikasi tindak pidana seperti suap, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya menerapkan Undang-undang Tipikor dalam penyidikan, merujuk pada Pasal 25 UU 31/99 yang mengatur bahwa perkara tindak pidana korupsi harus diutamakan dibandingkan perkara lainnya.
“Dasar hukum yang bersifat khusus harus diprioritaskan,” ungkap Nanang. Dengan demikian, ia menunjukkan pentingnya untuk menindaklanjuti perkara ini dengan menggunakan koridor hukum yang tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum selanjutnya.
Proses pengembalian berkas ini mencerminkan upaya Kejagung untuk menjamin ketepatan prosedur serta memenuhi standar hukum yang berlaku. Melalui langkah ini, diharapkan penyidik Bareskrim mampu melengkapi dokumen yang diperlukan agar kasus dapat diproses lebih lanjut. “Sedangkan perkara ini juga sudah disampaikan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri untuk ditangani secara khusus,” tambah Nanang.
Hal ini menunjukkan bahwa kejaksaan dan kepolisian bersinergi dalam menangani kasus ini, sehingga diharapkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dapat terpenuhi dengan baik. Keduanya juga menciptakan kolaborasi untuk menangani isu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, terutama di lingkup pemerintah dan proyek-proyek publik.
Berdasarkan penjelasan dari kedua pejabat Kejagung, dapat disimpulkan bahwa proses hukum dalam perkara pagar laut Tangerang ini menghadapi tantangan yang tidak ringan, mengingat kompleksitas kasus dan pentingnya pengumpulan bukti yang akurat. Langkah pengembalian berkas ini menjadi indikator bahwa setiap prosedur hukum harus diikuti secara ketat untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum memiliki legitimasi yang kuat.
Dengan pengembalian berkas yang telah dilakukan, saat ini menjadi tanggung jawab penyidik untuk merespons petunjuk dari jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat, diharapkan perbaikan dan pelengkapan berkas bisa dilakukan sehingga proses hukum dapat berlanjut dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di kasus ini dapat terealisasi. Kejaktian Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.