
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, tercatat 85 kasus, terdiri dari 42 kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana mayoritasnya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta 43 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual dan perundungan. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 73 kasus. Meski demikian, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen, Dwi Suliyanto, menegaskan bahwa peningkatan jumlah ini juga menunjukkan adanya kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk melapor.
“Dulu masyarakat banyak yang takut melapor karena takut diintimidasi atau ditekan. Tapi sekarang mulai banyak yang berani. Ini yang terus kita edukasi,” jelas Dwi.
Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali dianggap sebagai fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil kasus yang terlihat di permukaan, sementara banyak kasus lainnya tetap tersembunyi. Dalam upaya untuk meneruskan komitmen melindungi hak-hak perempuan dan anak, Pemkab Kebumen telah mengambil langkah signifikan dengan meluncurkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Senin (21/4), bersamaan dengan peringatan Hari Kartini.
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan UPTD PPA bukan sekadar formalitas belaka, melainkan merupakan pernyataan komitmen kuat untuk menjadikan Kebumen wilayah yang aman bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
“UPTD ini akan menjadi ruang yang hangat dan terbuka. Tempat di mana mereka yang mengalami kekerasan, perundungan, pembullyan, atau ketidakadilan bisa datang tanpa rasa takut dan tekanan,” ungkap Lilis.
Lilis juga menekankan bahwa pendirian unit ini berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap berbagai kasus kekerasan, dengan salah satu peristiwa yang mengguncang hatinya adalah pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas. “Dia tidak bisa melawan, tidak mampu menjelaskan apa yang terjadi. Peristiwa ini sangat mengguncang saya. Dan saya sampaikan dengan tegas: hal seperti itu tidak boleh pernah terjadi di Kebumen,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kebumen berharap UPTD PPA dapat berfungsi secara optimal dan menjadi tempat bagi korban untuk mendapatkan perlindungan serta bantuan yang diperlukan. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mempersiapkan fasilitas yang mendukung, seperti layanan psikolog, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ruang pengaduan, ruang konsultasi, dan terapi untuk anak berkebutuhan khusus. Layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari Jumat tutup lebih awal pukul 11.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan serupa di RSUD Dr. Soedirman yang buka setiap hari.
Dalam upaya melindungi perempuan dan anak, Bupati Lilis mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan kekerasan. “Melindungi perempuan dan anak adalah tugas kita bersama. Ini bukan hanya tugas dinas atau pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat, tokoh agama, guru, dan keluarga,” ujarnya.
Langkah tegas Pemkab Kebumen melalui peluncuran UPTD PPA menunjukkan komitmen yang kuat untuk menanggulangi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Kebumen untuk mengatasi isu-isu yang sering kali terpendam dalam diam dan menghadirkan keadilan bagi korban.