Kasus Judol Agen138: Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan!

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja menyerahkan empat tersangka pelaku judi online di situs Agen138 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Mulyana. Penyerahan ini dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, dan merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan setelah penangkapan para tersangka.

Keempat tersangka yang diserahkan memiliki inisial KW, J, JG, dan AH. Penangkapan mereka dimulai pada 7 Januari 2025, di Kota Metro, Lampung. Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian menangkap KW di kediamannya di Jakarta Barat pada 14 Januari 2025. KW berperan sebagai manajer, sementara J, JG, dan AH berfungsi sebagai admin dan pengelola rekening deposit serta withdraw pada website Agen138.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Selama proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasional judi online ini. Barang bukti tersebut meliputi:
– Dua unit mobil
– Sembilan handphone
– Lima komputer pribadi
– Dua modem
– Lima kartu ATM
– Lima buku tabungan
– Satu token bank
– Uang tunai senilai Rp 475 juta
– Uang tunai sebesar US$ 25.000
– Uang tunai sebesar 1.000 dolar Singapura
– Uang di dalam rekening dengan total Rp 5 miliar

Keempat tersangka akan menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP. Mereka juga diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus judi online seperti ini semakin mengkhawatirkan, mengingat dampak negatifnya pada masyarakat. Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi aktivitas perjudian yang merugikan.

Masyarakat pun diharapkan lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian, terutama dengan adanya kemudahan akses melalui platform online. Komitmen dari pihak kepolisian untuk memberantas judi online mendapatkan dukungan luas, dan proses hukum terhadap tersangka akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber dan judi online. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah munculnya jaringan judi online lainnya di masa yang akan datang.

Berita Terkait

Back to top button