Hiburan

Kasus Agnez Mo Ari Bias Terkait Hak Cipta, Pengadilan Jatuhkan Denda Miliaran

Penyanyi ternama Agnez Mo diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Keputusan ini mengharuskan Agnez membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada sang pencipta lagu. Kasus ini bermula dari klaim Ari Bias yang menyatakan bahwa Agnez membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser berbeda yang digelar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.

Dasar Hukum dan Keputusan Pengadilan
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113 yang mengatur mengenai hak ekonomi pencipta lagu. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penggunaan komersial sebuah ciptaan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun denda maksimal Rp 500 juta per pelanggaran. Berdasarkan ketentuan ini, pengadilan menghitung total denda yang harus dibayarkan oleh Agnez menjadi Rp 1,5 miliar, dengan masing-masing konser dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

Minola Sebayang, pengacara Ari Bias, menjelaskan bahwa kliennya telah beberapa kali mencoba menghubungi Agnez Mo untuk mendapatkan direct license sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum. Namun, menurut Minola, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan. Selain itu, HW Group selaku penyelenggara acara juga tidak membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), meskipun mengetahui bahwa lagu tersebut dinyanyikan di acara mereka.

Perjalanan Kasus Hingga Putusan Pengadilan
Perkara ini dimulai pada 2 Mei 2024 ketika Ari Bias mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group. Namun, karena tidak mendapatkan respons, pada 19 Juni 2024, Ari melaporkan kasus ini ke kepolisian. Gugatan perdata akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024, yang kemudian menghasilkan putusan yang memenangkan pihak Ari Bias.

Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa setiap pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas karyanya. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melakukan penggandaan, adaptasi, aransemen, serta pertunjukan dan komunikasi atas ciptaan mereka. Jika sebuah lagu digunakan secara komersial, izin dari pencipta wajib diperoleh terlebih dahulu.

Dampak Putusan dan Implikasinya bagi Industri Musik
Keputusan pengadilan dalam kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hak cipta dalam industri musik Indonesia. Banyak musisi dan pencipta lagu yang selama ini memperjuangkan perlindungan hak mereka terhadap penggunaan karya secara ilegal. Rieka Roslan, seorang musisi sekaligus aktivis hak cipta, dalam wawancaranya dengan media menegaskan bahwa “penulis lagu bukan pekerja sosial,” sehingga hak ekonomi mereka harus dihormati.

Putusan ini juga memberikan preseden penting bagi kasus serupa di masa depan. Industri musik diharapkan semakin sadar akan kewajiban dalam membayar royalti, baik oleh penyanyi maupun penyelenggara acara. Dengan meningkatnya penegakan hukum terhadap hak cipta, pencipta lagu dapat lebih terlindungi dan memperoleh hak mereka secara adil.

Kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias tidak hanya menarik perhatian publik tetapi juga menjadi peringatan bagi semua pelaku industri hiburan agar lebih memperhatikan aspek hukum dalam penggunaan karya cipta. Dengan adanya putusan ini, diharapkan para musisi, penyelenggara konser, dan manajemen artis lebih berhati-hati dalam memastikan legalitas penggunaan lagu untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.

Nadia Permata adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button