
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri dan harta. Ibadah ini dilaksanakan di akhir bulan Ramadhan, tepatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan ajaran dalam agama Islam yang menekankan pentingnya zakat fitrah sebagai sarana untuk membantu yang membutuhkan pada hari raya.
Menurut syarat yang berlaku, seseorang diwajibkan menunaikan zakat fitrah jika ia beragama Islam, masih hidup saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki setelah memenuhi kebutuhan pokok, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, menjelang malam dan Hari Raya Idul Fitri. Allah Swt pun menegaskan tentang pentingnya menunaikan zakat dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, mengingatkan umatnya untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, di mana Nabi Muhammad Saw mewajibkan zakat fitrah sepanjang satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk setiap individu, tak terkecuali anak-anak dan hamba sahaya.
Batas waktu membayar zakat fitrah dibedakan oleh para ulama menjadi beberapa kategori, yang masing-masing memiliki urgensinya sendiri. Berdasarkan sumber dari Dompet Dhuafa, berikut adalah penjelasan waktu pembayaran zakat fitrah:
Waktu Wajib: Ini adalah batas waktu saat zakat fitrah menjadi wajib, yaitu ketika matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, tepat pada malam takbiran. Jika seorang individu meninggal sebelum Maghrib pada malam Idul Fitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika seseorang lahir sebelum Maghrib, zakat fitrahnya menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan.
Waktu Sunah: Waktu yang paling dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Pembayaran zakat dalam rentang waktu ini tidak hanya mempercepat proses distribusi bantuan kepada mustahik (penerima zakat), tetapi juga memungkinkan mereka untuk mempersiapkan kebutuhan saat hari raya. Imam Syafi’i dalam karya Al-Umm-nya memperbolehkan pembayaran lebih awal, terutama jika ada kebutuhan mendesak.
Waktu Makruh: Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, namun sebelum matahari tergelincir pada hari raya, maka ini dianggap makruh. Hal ini dilatarbelakangi oleh pengingat dari Rasulullah Saw yang menekankan pentingnya menunaikan zakat sebelum salat Id.
- Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya Idul Fitri masuk dalam kategori haram. Zakat yang dibayarkan pada waktu ini tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa zakat fitrah ditunaikan tepat waktu agar tetap sah sebagai bagian dari ibadah Bulan Ramadan.
Dari panduan di atas, jelas bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah sangat krusial untuk dipahami. Apabila seorang muslim melewati batas waktu tersebut, zakat yang dibayarkan hanya akan dianggap sebagai sedekah biasa, yang tidak memenuhi syarat sebagai zakat fitrah. Ini sejalan dengan hadits Nabi Muhammad yang meriwayatkan bahwa zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai masa berbagi kepada mereka yang kurang mampu.
Penting untuk diingat bahwa keterlambatan dalam pembayaran zakat fitrah tanpa alasan yang kuat tidak dibenarkan dalam Islam. Imam An-Nawawi dalam karyanya menyebutkan bahwa tindakan menunda pembayaran zakat fitrah merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Oleh karena itu, setiap individu dianjurkan untuk memenuhi kewajiban ini dengan tepat waktu demi mendukung keberkahan di hari raya Idul Fitri dan menjaga kepedulian sosial.