
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa pencairan THR ini ditujukan untuk memperkuat kesejahteraan pensiunan PNS serta ASN, TNI, dan Polri menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjelaskan secara rinci terkait pencairan THR ini.
Menurut informasi yang diperoleh, pencairan THR untuk pensiunan PNS dijadwalkan akan dilakukan mulai H-10 Hari Raya Idulfitri, yang jatuh pada 17 Maret 2025. Kebijakan ini mirip dengan tahun sebelumnya, di mana THR dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. Selain itu, dalam upaya memicu perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengusulkan agar pencairan THR tahun ini dapat dipercepat menjadi sekitar tiga minggu sebelum Idulfitri.
Mengenai besaran THR yang akan diterima, pemerintah telah menyesuaikannya dengan kenaikan gaji pensiunan tahun lalu yang mencapai 12%. Besaran THR untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan I:
– Ia: Rp 1.875.000 – Rp 2.100.000
– Ib: Rp 1.875.000 – Rp 2.200.000
– Ic: Rp 1.875.000 – Rp 2.300.000
– Id: Rp 1.875.000 – Rp 2.400.000
Pensiunan PNS Golongan II:
– IIa: Rp 1.875.000 – Rp 3.000.000
– IIb: Rp 1.875.000 – Rp 3.100.000
– IIc: Rp 1.875.000 – Rp 3.250.000
– IId: Rp 1.875.000 – Rp 3.400.000
Pensiunan PNS Golongan III:
– IIIa: Rp 1.875.000 – Rp 3.700.000
– IIIb: Rp 1.875.000 – Rp 3.850.000
– IIIc: Rp 1.875.000 – Rp 4.000.000
Pensiunan PNS Golongan IV:
– IVa: Rp 1.875.000 – Rp 4.400.000
– IVb: Rp 1.875.000 – Rp 4.600.000
– IVc: Rp 1.875.000 – Rp 4.800.000
– IVd: Rp 1.875.000 – Rp 5.000.000
– IVe: Rp 1.875.000 – Rp 5.200.000
Sebagai bagian dari anggaran, pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa THR akan dibayarkan secara penuh 100%, seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Pengumuman resmi mengenai pencairan THR dan rincian lebih lanjut akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres dalam waktu dekat.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan pensiunan PNS dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih nyaman dan tenang. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi, khususnya bagi kelompok masyarakat yang mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan saat perayaan. Sebagai informasi tambahan, para pensiunan PNS dan ASN diharapkan untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah terkait proses dan ketentuan pencairan THR ini agar tidak melewatkan informasi penting yang dapat mempengaruhi situasi keuangan mereka menjelang hari raya.