Kapan Gaji ke-13 dan 14 Cair? Simak Prediksi Jadwalnya!

Isu mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Termasuk dalam pembicaraan ini adalah pertanyaan kapan gaji ke-13 dan 14 akan cair di tahun 2025. Hal ini menjadi sorotan setelah adanya isu pemangkasan anggaran negara yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menimbulkan spekulasi mengenai potensi penghapusan tunjangan tersebut. Meski demikian, pemerintah masih belum memberikan kepastian mengenai nasib gaji ke-13 dan 14.

Kabar mengenai kemungkinan penghapusan tunjangan ini muncul setelah terdengar bahwa anggaran belanja pemerintah akan dipangkas sebesar Rp306,69 triliun pada anggaran 2025. Meskipun banyak perbincangan mengenai penghematan anggaran, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 sudah ada. Namun, rincian dan kepastian lebih lanjut masih belum diumumkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih membahas kebijakan gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025. Dalam proses ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PANRB, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyusun kebijakan terkait kedua tunjangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan anggaran, pemerintah masih berkomitmen untuk mempertimbangkan kesejahteraan ASN.

Berdasarkan aturan sebelumnya, meski terdapat ketidakpastian saat ini, prediksi pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN pada tahun 2025 dapat diperkirakan sebagai berikut:

  1. Gaji ke-13: Biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli. Pencairannya ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.

  2. Gaji ke-14 (THR): Pencairan gaji ke-14 atau THR biasanya dilakukan sekitar H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Komponen gaji ke-14 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, kinerja, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya.

Dalam hal pajak dan potongan, gaji ke-13 dan 14 ASN tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Namun, perlu dicatat bahwa gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh), meskipun beban pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan semua informasi ini, meskipun isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN ramai dibicarakan, belum ada keputusan final dari pemerintah. Gaji ke-13 diharapkan dapat cair pada bulan Juni atau Juli 2025, sementara gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk gaji ke-13 dan 14 serta berharap agar masyarakat, khususnya ASN, bersabar menunggu kepastian lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi ASN untuk terus memantau perkembangan kebijakan melalui saluran resmi pemerintah agar mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai tunjangan yang mereka terima.

Back to top button