
Setiap tahun, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 menjadi momen yang dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Kedua tunjangan ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan finansial, baik saat menyambut Hari Raya Idul Fitri maupun saat memasuki tahun ajaran baru sekolah. Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan yang penting untuk diketahui oleh para PNS dan pensiunan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR bagi PNS dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Penetapan tanggal ini dilakukan sekitar dua minggu sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, seluruh PNS diharapkan sudah dapat memanfaatkan THR ini sebelum perayaan Idul Fitri.
Pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun). Besaran THR yang diterima oleh pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan mereka, sehingga pensiunan pun dapat merasakan manfaat yang sama dengan PNS aktif. Namun, berbeda halnya dengan Gaji ke-13 yang tidak akan diberikan kepada pensiunan. Gaji ke-13 bagi PNS dijadwalkan akan cair pada bulan Juni 2025 dan dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak-anak yang akan memulai tahun ajaran baru.
Berikut adalah rincian penting terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS tahun 2025:
THR PNS:
- Tanggal Pencairan: 17 Maret 2025
- Komponen THR:
- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan melekat, yang mencakup:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin) 100%, sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
THR Pensiunan PNS:
- Saluran Pencairan: PT Taspen
- Besaran: Setara dengan uang pensiun bulanan.
- Gaji ke-13 PNS:
- Tanggal Pencairan: Juni 2025
- Komponen Gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Penting untuk dicatat bahwa angka pencairan THR dan Gaji ke-13 bervariasi antara PNS pusat dan daerah. Untuk PNS pusat, besaran THR mengikuti aturan nasional, sedangkan PNS daerah akan disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Dengan adanya dukungan finansial berupa THR dan Gaji ke-13, diharapkan PNS dan pensiunan bisa lebih siap menghadapi kebutuhan-harian, terutama menjelang momen-momen penting seperti Idul Fitri dan masuknya tahun ajaran baru.
PNS dan pensiunan diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah serta instansi terkait agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai pencairan THR dan Gaji ke-13. Dengan memperhatikan siklus pencairan ini, diharapkan semua pihak dapat merencanakan dan mengelola keuangan dengan lebih baik.