Kantongi Izin Bullion OJK, Apa Dampaknya untuk Bisnis BSI (BRIS)?

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) telah resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha bullion, atau bank emas. Perizinan ini merupakan langkah besar bagi bank syariah tersebut, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis serta meningkatkan inklusi masyarakat dalam investasi emas. Izin tersebut dikeluarkan oleh OJK pada Rabu, 12 Februari 2025, dan disampaikan secara resmi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan bahwa izin ini mencakup produk perdagangan emas dan penitipan emas, sehingga BSI memiliki legal standing untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha terkait. “Pengelolaan bullion bank merupakan unique differentiator dari BSI yang memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar lagi dengan meningkatnya tren investasi emas di masyarakat,” ungkap Hery dalam keterangan resminya.

Dengan adanya izin ini, Hery optimistis bahwa pertumbuhan bisnis logam mulia di BSI akan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya investasi emas yang sesuai dengan maqashid syariah untuk meningkatkan inklusi masyarakat. “Kami percaya bahwa produk-produk emas akan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan BSI ke depan,” tambahnya.

Direktur Keuangan dan Strategi BSI, Ade Cahyo Nugroho, juga menyoroti prospek cerah yang dihadirkan oleh bisnis emas. Ia mencatat bahwa produk konsumer seperti emas telah tumbuh signifikan di BSI. “Untuk 2025, kami lebih optimistis lagi karena saat ini BSI secara resmi sudah mendapatkan lisensi menjadi bullion bank,” ucap Ade. Pengembangan bisnis ini pun akan dirancang untuk dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah izin diterbitkan, sesuai arahan dari OJK.

Sebelum BSI, PT Pegadaian juga telah mendapatkan izin serupa di awal tahun ini, menunjukkan bahwa pasar untuk bisnis bank emas semakin berkembang di Indonesia. Izin yang diperoleh BSI ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih beragam bagi para investor di pasar emas, serta menambah pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Tren menginvestasikan emas sebagai aset yang aman dan menguntungkan kian populer di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian di pasar saham dan fluktuasi nilai mata uang. Emas sering dianggap sebagai lindung nilai yang aman saat kondisi ekonomi tengah bergejolak. Melihat kecenderungan ini, BSI dengan program bullion bank-nya berada pada posisi yang tepat untuk menangkap peluang.

Dari sisi operasional, BSI berencana untuk menawarkan beberapa produk terkait emas, termasuk perdagangan emas yang dapat dilakukan secara online serta layanan penitipan emas. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam berinvestasi, tetapi juga memberikan akses yang lebih luas bagi mereka yang ingin terlibat dalam pasar emas tanpa harus membeli fisik.

Di samping itu, dengan peningkatan edukasi terkait investasi syariah, BSI dapat berperan sebagai pendorong utama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai potensi investasi emas yang sesuai syariah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya melihat emas sebagai komoditas, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan finansial yang lebih besar.

Secara keseluruhan, perolehan izin dari OJK untuk menjalankan usaha bullion menjadi bagian dari strategi jangka panjang BSI dalam memperluas portofolio produk dan meningkatkan daya saing di industri perbankan syariah. Dengan langkah ini, BSI menunjukkan komitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik dan inovatif kepada nasabah serta berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Exit mobile version