
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial melalui program Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk periode Mei 2025, dengan pencairan dilakukan secara bulanan. Perubahan skema ini, yang sebelumnya dilakukan triwulanan, bertujuan agar manfaat bantuan lebih cepat dirasakan oleh masyarakat. Dengan pencairan yang dimulai sejak April 2025, kini saatnya bagi penerima KAJ untuk mengecek status bantuan yang mereka terima.
KAJ adalah program bantuan yang ditujukan bagi anak-anak berusia 0–6 tahun dari keluarga prasejahtera yang berdomisili di Jakarta. Tujuan utama program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung tumbuh kembang anak. Untuk dapat menerima bantuan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya anak harus berusia 0-6 tahun, berdomisili di DKI Jakarta dengan NIK Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak tinggal di panti sosial pemerintah.
Jumlah dana yang dicairkan setiap bulan adalah sebesar Rp300.000 per anak. Bagi penerima yang telah mendapatkan bantuan sebelumnya, pencairan untuk bulan Mei akan dilakukan seperti biasa. Namun, bagi penerima baru, pencairan bisa dilakukan secara rapel hingga maksimal dua bulan. Berdasarkan data, pada April 2025 terdapat 13.468 anak yang terdaftar sebagai penerima KAJ, menandakan kebutuhan bantuan ini sangat signifikan.
Untuk memudahkan penerima dalam mengecek status pencairan bantuan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
Via Website SILADU:
- Kunjungi situs https://siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik tombol “Cek”.
- Status penerima akan ditampilkan.
- Via Aplikasi JAKI:
- Unduh aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di Play Store atau App Store.
- Masuk ke akun dan pilih menu “Bantuan Sosial”.
- Masukkan NIK dan tunggu hasil verifikasi.
Setelah terverifikasi sebagai penerima, pencairan dana dapat dilakukan langsung di cabang Bank DKI terdekat. Beberapa dokumen yang perlu dibawa adalah KTP asli, Kartu KAJ (jika tersedia), serta buku tabungan atau bukti kepemilikan rekening Bank DKI. Proses pencairan terdiri dari beberapa langkah:
- Kunjungi Bank DKI sesuai wilayah.
- Ambil nomor antrean untuk bantuan sosial.
- Verifikasi identitas oleh petugas bank.
- Dana dapat dicairkan secara tunai atau melalui rekening.
Pencairan untuk bulan Mei 2025 dijadwalkan mulai akhir bulan, mengikuti pola pencairan sebelumnya. Jika bantuan belum diterima hingga pertengahan bulan, kemungkinan akan dicairkan secara rapel di akhir bulan setelah proses verifikasi selesai.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini dapat dihentikan jika anak meninggal dunia, pindah domisili ke luar DKI Jakarta, data tidak valid, atau dana digunakan tidak sesuai peruntukan. Untuk menghindari informasi palsu, masyarakat disarankan untuk memantau informasi resmi melalui website Dinas Sosial DKI Jakarta atau akun Instagram resmi mereka.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah diikuti, penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan program KAJ ini dengan maksimal, guna mendukung kebutuhan anak-anak mereka. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi mengenai pencairan dan syarat serta ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan bantuan secara tepat waktu.