Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan penjelasan terkait pengangkatan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Menurut Jenderal Maruli, pengangkatan tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU) TNI, khususnya Pasal 47, karena Novi telah meninggalkan dinas ketentaraannya.
“Kan sudah ditinggalin tentaranya,” ungkap Maruli saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025). Ia menambahkan bahwa sejak pengangkatan sebagai Dirut Bulog, status Novi sebagai tentara sudah tidak berlaku lagi. “Kalau sudah pengangkatan, ya sudah enggak akan lagi dinas lagi, sudah di sana (Bulog),” jelasnya.
Posisi Direktur Utama Bulog diisi oleh Novi Helmy Prasetya menggantikan Wahyu Suparyono melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 yang ditandatangani pada 7 Februari 2025. Selain itu, Novi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI.
Meskipun demikian, pengangkatan Novi sebagai bos Bulog mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk kalangan DPR, yang menganggap langkah tersebut berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI di era pemerintahan saat ini. Menanggapi kritik tersebut, Maruli kembali menegaskan bahwa pengangkatan Novi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Nggak lah. Enggak lah. Kalau sudah di situ ya sudah selesai jadi tentara ya,” ungkapnya menekankan kepastian posisi Novi yang kini sudah beralih ke BUMN.
Penting untuk dicatat bahwa UU TNI Pasal 47 mengatur mengenai larangan anggota TNI untuk menduduki jabatan di luar dinas militer, kecuali apabila telah resmi diberhentikan dari statusnya sebagai prajurit. Dengan demikian, pernyataan Jenderal Maruli menunjukkan bahwa kepindahan Novi ke Bulog sudah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada.
Hal ini menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai peningkatan peran TNI dalam sektor sipil, terutama dalam hal pengelolaan badan usaha milik negara seperti Perum Bulog. Pengamat militer dan kebijakan publik mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengangkatan perwira TNI aktif bisa memunculkan kembali praktik dwifungsi TNI, yang selama ini menjadi isu sensitif di kalangan masyarakat.
Di antara kritik yang muncul, banyak pihak yang mendukung agar UU TNI Pasal 47 direvisi untuk menghindari ambiguitas dalam pengisian jabatan sipil oleh para anggota TNI aktif. Meski demikian, Maruli menekankan bahwa aturan yang ada tidak hanya memberikan keleluasaan bagi prajurit yang ingin berkarier di sektor sipil, tetapi juga untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI.
Pengangkatan ini sekali lagi menjadi sorotan karena bertepatan dengan era transformasi BUMN yang dikenal dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya. Kementerian BUMN, di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir, berusaha untuk menghadirkan wajah baru di perusahaan-perusahaan negara, termasuk Bulog, yang memiliki tanggung jawab strategis dalam ketahanan pangan nasional.
Kendati demikian, Jenderal Maruli menilai bahwa pengangkatan Novi sebagai bos Bulog merupakan langkah positif yang seharusnya tidak diwarnai dengan kontroversi. Ia meyakini bahwa dengan latar belakang militer yang dimiliki, Novi dapat membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan Bulog. “Pastinya lah. Mana berani sama media sekarang diserbu terus,” pungkasnya.
Seiring dengan pernyataan ini, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai bagaimana kinerja Perum Bulog di bawah kepemimpinan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dan dampaknya terhadap stabilitas pangan serta ekonomi nasional.