
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Penetapan status tersangka terhadap Yuddy dilakukan bersamaan dengan empat orang lainnya, termasuk Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corsec BJB, dan tiga pihak swasta lainnya yang terlibat sebagai pemilik agensi iklan.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dengan alasan pribadi. Keputusan tersebut mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat laporan harta kekayaannya yang mencakup total nilai mencapai Rp66,5 miliar tanpa utang. Informasi ini diungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 27 Maret 2024 untuk periode 2023.
Dari laporan tersebut, dapat dilihat bahwa Yuddy memiliki beberapa aset yang cukup signifikan. Berikut adalah rincian kekayaannya:
- Tanah dan Bangunan: 4 tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, dengan total nilai mencapai Rp12,5 miliar.
- Alat Transportasi: Tercatat 5 unit kendaraan, terdiri dari 4 mobil dan 1 motor, dengan total nilai Rp2 miliar. Mobil yang dimiliki antara lain merek HRV, Prestige, Mercedes Benz, dan Mini Cooper John Cooper, serta motor Harley Davidson.
- Harta Bergerak: Senilai Rp1,29 miliar.
- Sertifikat Berharga: Sebesar Rp2,4 miliar.
- Kas dan Setara Kas: Mencapai Rp48,2 miliar.
Profil Yuddy Renaldi sendiri cukup menarik. Ia lahir di Bogor, Jawa Barat, pada tahun 1964, dan menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta, pada tahun 1990. Yuddy kemudian melanjutkan pendidikan magisternya di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI pada tahun 2000. Kariernya dimulai di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), sebelum bergabung dengan Bank Mandiri dan kemudian Bank Negara Indonesia (BNI) di mana ia menjabat sebagai Senior Executive Vice President hingga tahun 2017. Terakhir, Yuddy terpilih sebagai Direktur Utama Bank BJB pada 30 April 2019 setelah melalui proses diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Kronologi kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan KPK mengenai pengeluaran dana promosi yang mencapai Rp409 miliar untuk tayangan iklan di berbagai media sejak tahun 2021 hingga semester awal 2023. Namun, dari jumlah tersebut, sejumlah Rp222 miliar diduga tidak sampai ke pihak media. Investigasi KPK menemukan bahwa sejumlah pihak terlibat dalam pengaturan tender agar agensi tertentu menang, lalu uang tersebut dialihkan menjadi dana non-budgeter yang disepakati di awal.
Dari total dana tersebut, KPK mencatat bahwa PT CKMB menerima Rp41 miliar, PT CKSB mendapat Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. KPK mengungkapkan bahwa proses pengadaan jasa agensi ini sengaja dibuat untuk memanfaatkan anggaran tersebut.
Dengan latar belakang karier yang panjang dan prestasi yang mengesankan di sektor keuangan, kabar tentang keterlibatan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung masalah hukum. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam skandal ini.