Jangan Tertipu! Inilah Fakta Hoaks Bantuan PKH yang Beredar

Masyarakat kini diimbau untuk lebih waspada terhadap informasi hoaks yang beredar terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan seiring maraknya pesan-pesan penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos) di berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan. Oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini untuk menipu masyarakat, dengan modus yang beragam.

Hoaks mengenai bantuan PKH biasanya disebarkan melalui pesan berantai di platform seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Berikut adalah beberapa modus penipuan yang sering terjadi:

  1. Pesan Berantai dengan Link Palsu: Penipu sering kali mengirimkan pesan berisi informasi pendaftaran atau pencairan bantuan PKH yang dilengkapi dengan tautan yang mengarah ke situs palsu. Saat masyarakat mengklik link tersebut, mereka akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening bank, yang nantinya dapat disalahgunakan oleh pelaku.

  2. Permintaan Biaya Administrasi: Ada pula modus di mana pelaku mengaku sebagai petugas Kemensos atau pendamping PKH yang meminta uang sebagai “biaya administrasi” untuk pencairan bantuan. Namun, penting untuk diingat bahwa PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

  3. Akun Media Sosial Palsu: Beberapa akun media sosial juga membuat klaim sebagai akun resmi Kemensos, dan menawarkan bantuan PKH kepada masyarakat yang bersedia mengirimkan data diri melalui pesan langsung. Masyarakat harus ingat, akun resmi Kemensos selalu memiliki tanda centang biru dan informasi resmi hanya dapat ditemukan di situs resmi Kemensos.

  4. Surat atau Kartu PKH Palsu: Dalam penipuan ini, oknum menawarkan surat keputusan (SK) palsu sebagai bukti penerima PKH dengan syarat pembayaran tertentu. Sangat penting untuk dicatat bahwa Kemensos tidak pernah mengeluarkan SK atau kartu khusus untuk penerima PKH, karena penerima PKH terdaftar secara otomatis dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk memastikan kebenaran informasi mengenai bantuan PKH, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Cek melalui Situs Resmi Kemensos: Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id, masukkan data sesuai dengan KTP, dan klik “Cari Data”. Jika terdaftar sebagai penerima, nama Anda akan muncul di hasil pencarian.

  • Gunakan Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Login dengan akun yang terdaftar dan cek status apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.

  • Tanyakan ke Dinas Sosial atau Pendamping PKH di Daerah: Pastikan untuk berkomunikasi dengan petugas pendamping resmi yang biasanya membantu penerima PKH di daerah Anda.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri informasi hoaks PKH. Beberapa di antaranya adalah penggunaan kata-kata yang terlalu bombastis seperti “Cair Hari Ini!” atau “Dapat Rp 3 Juta Langsung ke Rekening!”, tautan yang tidak berasal dari domain resmi pemerintah, permintaan data pribadi yang mencurigakan, dan tidak adanya pengumuman resmi dari situs atau akun media sosial Kemensos.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap masyarakat untuk tidak cepat percaya dan selalu memeriksa kebenaran informasi. Program PKH adalah inisiatif pemerintah yang disediakan untuk membantu masyarakat miskin yang telah terdaftar dalam DTKS. Tidak ada pendaftaran secara online melalui tautan tidak resmi, tidak ada biaya administrasi yang dikenakan, dan tidak ada pengumuman pencairan mendadak tanpa pemberitahuan resmi.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa mengandalkan informasi yang berasal dari kanal resmi Kemensos dan jeli terhadap informasi yang mencurigakan agar terhindar dari penipuan. Jika menemukan informasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mencegah adanya korban lebih lanjut.

Berita Terkait

Back to top button