
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengambil langkah strategis dalam pengembangan bisnis syariah dengan mengumumkan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi sebuah badan hukum baru, PT Bank CIMB Niaga Syariah. Langkah ini dijadwalkan akan diajukan untuk persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan berlangsung pada 26 Juni 2025.
Pemisahan UUS menjadi bank umum syariah ini memenuhi ketentuan Pasal 59 POJK No. 12/2023. Menurut Fransiska Oei, Direktur Kepatuhan BNGA, pemisahan ini didasarkan pada regulasi yang mengharuskan perusahaan dengan nilai aset UUS mencapai 50% dari total aset induk atau minimal Rp50 triliun untuk melakukan pemisahan. Pada akhir 2024, aset UUS CIMB Niaga sudah mencapai Rp67,5 triliun atau 19,3% dari total aset induknya.
Pemisahan ini tidak hanya berfungsi untuk kepatuhan terhadap regulasi tetapi juga merupakan penyesuaian terhadap strategi bisnis jangka panjang perusahaan. Dengan membangun bank syariah dari awal, BNGA berfokus pada ekspansi dan pengembangan produk syariah. Seluruh aset dan kewajiban UUS nantinya akan dialihkan ke PT Bank CIMB Niaga Syariah, termasuk izin usaha dan jaringan kantor yang saat ini terdiri dari 24 kantor cabang syariah dan 8 kantor fungsional syariah.
Proses transisi pemisahan ini juga berfokus pada kepastian layanan bagi nasabah. CIMB Niaga memastikan tidak akan ada perubahan dalam pelayanan yang diterima nasabah, dan seluruh hak serta kewajiban tetap lanjut tanpa mengurangi kualitas layanan.
Prospek bisnis syariah di Indonesia sangat menjanjikan, dengan total aset industri perbankan syariah mencapai Rp980,3 triliun per Desember 2024 dan tumbuh 9,9% secara tahunan. Dalam lima tahun terakhir, aset syariah menunjukkan pertumbuhan yang stabil dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) sebesar 12,3%.
Dari sisi internal, kinerja UUS CIMB Niaga juga menunjukkan hasil yang positif dengan pertumbuhan aset CAGR 16,2% sejak 2017, serta pembiayaan yang meningkat 20,1% dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 15,5%. Kontribusi UUS terhadap total aset CIMB Niaga juga meningkat signifikan dari 8,9% pada 2017 menjadi 19,3% pada 2024.
Pemisahan ini diperkirakan akan membuka peluang bagi CIMB Niaga Syariah untuk ekspansi lebih luas, menjangkau pasar yang lebih besar, serta mengembangkan produk berbasis syariah yang inovatif. Dengan memperkuat posisi di sektor perbankan syariah, CIMB Niaga berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan pasar yang dinamis.
Dalam laporan keuangan terbaru, CIMB Niaga mencatatkan total aset konsolidasian sebesar Rp360,22 triliun per 31 Desember 2024, dengan laba bersih mencapai Rp6,83 triliun. CIMB Niaga Syariah sendiri mencatatkan laba bersih sebesar Rp2,12 triliun, tumbuh 10,86% dari tahun sebelumnya. Meski terdapat penurunan pendapatan setelah distribusi bagi hasil, pendapatan berbasis komisi dan pendapatan lainnya menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Tahapan pemisahan UUS CIMB Niaga meliputi beberapa langkah penting yang telah dijadwalkan. Pengumuman Rancangan Pemisahan sudah dilakukan pada 28 April 2025, diikuti dengan batas waktu untuk pengajuan keberatan oleh kreditor pada 14 Mei 2025. RUPS direncanakan pada 26 Juni 2025, dengan penandatanganan Akta Pemisahan dijadwalkan pada 27 Oktober 2025.
Dengan langkah ini, CIMB Niaga berharap dapat meningkatkan daya saing di pasar syariah nasional dan memperkuat sinergi dengan induk usaha dalam pengembangan produk dan layanan. CIMB Niaga Syariah berencana memanfaatkan teknologi digital dan inovasi produk untuk menjangkau konsumen yang lebih luas di sektor ini.