
Jaksa penuntut umum resmi mendakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan tuduhan memberikan suap sebesar SGD 57,350 atau sekitar Rp 600 juta kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Kasus ini terkait dengan upaya pelantikkan Harun Masiku sebagai calon legislatif terpilih periode 2019-2024 di daerah pemilihan Sumatra Selatan 1.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Hasto, bersama tiga orang lainnya yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan untuk mempengaruhi keputusan KPU dalam meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia.
“Pemberian uang tersebut dilakukan supaya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, dapat mengupayakan persetujuan KPU atas permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1,” ujar jaksa di ruang sidang. Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu, yang dinilai jaksa sebagai faktor yang mempengaruhi dalam penyampaian permohonan tersebut.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Hasto Kristiyanto dan rekan-rekannya telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang suap itu ditujukan agar Wahyu Setiawan bersikap aktif dalam melaksanakan jabatannya, yang seharusnya tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau politik.
Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah nama Harun Masiku menjadi perbincangan hangat, terutama setelah upayanya untuk dilantik sebagai caleg terpilih. Posisi Harun Masiku di KPU menjadi sorotan karena sampai saat ini ia masih buron terkait kasus yang sama. Jaksa memberi penekanan bahwa tindakan suap semacam ini merusak integritas lembaga pemilu di Indonesia.
Selain itu, sidang perdana ini juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang menyatakan akan melawan tuduhan tersebut. Todung Mulya Lubis, salah satu pengacara Hasto, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan perlawanan hukum dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Jaksa penuntut, dalam pembacaan dakwaan tersebut, menekankan pentingnya menegakkan hukum dan memberikan efek jera atas tindak pidana korupsi yang mengganggu proses demokrasi di Indonesia. Pengadilan Tipikor dijadwalkan untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan serta bukti-bukti yang mendukung kasus ini.
Dengan lurusnya jalannya sidang, Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa momen ini adalah momentum yang ditunggunya untuk membersihkan nama baiknya. Ia menegaskan keyakinan bahwa akan ada keadilan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Sidang ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat peran Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen partai terbesar di Indonesia, dan dampak kasus ini terhadap Partai PDIP serta kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu. Proses persidangan dijadwalkan akan berlangsung ketat dengan eksposasi informasi lebih lanjut yang diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai keterlibatan Hasto dan rekan-rekannya dalam kasus suap ini.