Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Catat Tanggalnya!

Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya untuk menyelesaikan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Dalam pengumuman terbaru, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, telah merilis jadwal resmi terkait pengangkatan tersebut, yang merupakan tahap akhir dari seleksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Jadwal ini dirumuskan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025. Kebijakan tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi antara Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI, yang bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi dalam pengangkatan CPNS dan PPPK.

Sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti keputusan ini, BKN telah mengeluarkan surat edaran kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pemerintah. Dalam surat tersebut, BKN meminta agar setiap instansi segera memproses dan mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK. Hal ini dimaksudkan agar semua tahapan administrasi dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 pada Senin, 10 Maret 2025, kami menginstruksikan agar semua instansi terus melanjutkan proses usulan dan penetapan NIP untuk CPNS dan PPPK hingga pengangkatan selesai," ungkap Prof. Zudan.

Berikut adalah rincian jadwal lengkap untuk pengangkatan CPNS dan PPPK 2024:

  1. Jadwal Pengangkatan CPNS 2024:
    • Usul penetapan NIP CPNS: Paling lambat 30 Juni 2025
    • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS: 1 Oktober 2025
    • Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS: Sesuai dengan TMT pada 1 Oktober 2025
    • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): Diterbitkan pada 1 Oktober 2025

Artinya, peserta yang berhasil lolos seleksi CPNS 2024 akan secara resmi diangkat menjadi CPNS pada bulan Oktober 2025 setelah seluruh proses administrasi selesai.

  1. Jadwal Pengangkatan PPPK 2024:
    • Usul penetapan Nomor Induk PPPK: Paling lambat 30 November 2025
    • Pertek Penetapan NIP PPPK: Akan ditetapkan sebagai TMT pada 1 Maret 2026
    • Pelaksanaan Perjanjian Kerja PPPK: Dimulai pada 1 Maret 2026

Peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 diharapkan untuk menetapkan NIP sesegera mungkin agar tidak menemui kendala dalam pengangkatan. Bagi pelamar PPPK yang telah melampaui batas usia pengangkatan pada TMT 1 Maret 2026, namun tetap memenuhi syarat berdasarkan ketentuan usia, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

Dengan adanya jadwal resmi ini, penting bagi semua peserta CPNS dan PPPK 2024 untuk memantau perkembangan informasi terbaru dari instansi masing-masing. Melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan menjadi sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan dan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

BKN berharap dengan adanya keterbukaan informasi ini, semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik demi kelancaran pengangkatan CPNS dan PPPK. Pastikan untuk terus mengikuti informasi resmi dan mematuhi semua instruksi yang diberikan agar setiap langkah dapat berjalan lancar.

Exit mobile version