Jadwal & Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Rincian Gaji!

Tahun 2025 menjadi signifikan bagi calon tenaga profesional yang ingin mengabdi di desa melalui program Pendamping Desa, yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Posisi Pendamping Desa berperan penting dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah pedesaan, dengan tekad untuk meningkatkan kemandirian dan pembangunan berbasis komunitas.

Pendamping Desa merupakan bagian dari tenaga pendamping profesional yang ditugaskan langsung di lapangan. Tugas mereka mencakup memfasilitasi pembangunan berkelanjutan dan menguatkan program-program dari Kemendes PDTT. Selain itu, mereka biasanya mengawasi hingga empat desa dalam satu kecamatan. Meskipun jabatan ini bersifat kontrak tahunan, minat masyarakat akan posisi ini tetap tinggi, terutama oleh individu yang peduli terhadap kemajuan desa.

Hingga awal April 2025, Kemendes PDTT belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran Pendamping Desa. Namun, jika informasi mengenai pembukaan pendaftaran sudah tersedia, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi di https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id. Kemendes PDTT mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang berseliweran di media sosial atau sumber tidak resmi lainnya, yang sering kali dapat menipu dengan iming-iming tak jelas.

Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya berlaku untuk pendaftaran Pendamping Desa, yang dapat dijadikan referensi meski ketentuan resmi untuk 2025 belum dirilis:

1. Minimal pendidikan SMA/sederajat dari institusi yang diakui.
2. Memiliki pengalaman dua tahun di bidang pembangunan atau pemberdayaan masyarakat desa.
3. Diutamakan bagi yang pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Mahir dalam menggunakan komputer, terutama Microsoft Word, Excel, dan PowerPoint, serta akses internet.
5. Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi penugasan.
6. Usia antara 25–45 tahun saat mendaftar.
7. Diutamakan berasal dari desa atau kecamatan lokasi penugasan.
8. Mampu berkomunikasi dan bersosialisasi dengan baik.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemendes PDTT. Berikut langkah-langkah pendaftaran secara online:

1. Akses laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
2. Klik menu “Login/Daftar” dan pilih “Daftar” sebagai pengguna baru.
3. Isi biodata lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
4. Pilih lokasi penugasan (kecamatan yang diinginkan).
5. Isi riwayat pengalaman kerja sesuai dengan format yang disediakan.
6. Periksa kembali semua data yang dimasukkan, kemudian klik “Simpan”.
7. Simpan bukti pendaftaran setelah muncul notifikasi “Pendaftaran Berhasil”.

Penting untuk diperhatikan bahwa Pendamping Desa akan menerima honorarium dan bantuan operasional yang disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Rincian gaji dan insentif adalah sebagai berikut:

– Honorarium bulanan: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000.
– Bantuan biaya operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.

Dana operasional ini ditujukan untuk menunjang kegiatan lapangan dan mobilitas pendamping, yang dibayarkan secara rutin sesuai kontrak. Evaluasi tahunan akan dilakukan untuk menentukan perpanjangan kerja.

Besaran gaji dan insentif dapat berubah tergantung pada kebijakan baru dari Kemendes PDTT atau pemerintah pusat. Oleh karena itu, posisi ini bukan hanya menuntut profesionalisme, tetapi juga komitmen tinggi dalam memajukan desa.

Bagi Anda yang memiliki semangat dan memenuhi syarat, menjadi Pendamping Desa adalah kesempatan berharga untuk berkontribusi pada perubahan positif di masyarakat. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi melalui situs resmi Kemendes PDTT dan mempersiapkan segala dokumen serta mental yang diperlukan untuk menghadapi tantangan yang ada. Ayo, jadilah bagian dari pembangunan desa dan tingkatkan kualitas hidup masyarakat!

Berita Terkait

Back to top button