
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perhatian karyawan swasta tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR), yang selalu dinanti-nantikan setiap tahunnya. Untuk tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan yang jelas mengenai pencairan THR dan hak-hak yang dimiliki oleh karyawan. Pemberian THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha, dan ketentuan detailnya telah diatur dalam surat edaran resmi.
Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran tahun 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April. Dengan begitu, batas akhir pencairan THR adalah 24 Maret 2025. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengharuskan pengusaha untuk membayarkan THR tanpa dicicil.
Aturan terkait THR sendiri termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta diperbarui melalui SE Menaker 2025. Di antara ketentuan yang diatur, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh karyawan dan pengusaha terkait hak dan kewajiban masing-masing.
Berikut adalah beberapa hal penting mengenai pemberian THR:
Siapa yang Berhak Menerima THR?
– Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
– Pekerja baik yang berstatus kontrak maupun tetap.
– Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran THR yang Dibayarkan:
– Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
– Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (masa kerja / 12) x satu bulan upah.
– Untuk pekerja harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa adanya opsi cicilan. Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak melakukan pembayaran THR, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Bagaimana cara memastikan THR yang dijanjikan akan cair tepat waktu? Karyawan disarankan untuk memantau dan memastikan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi aturan pemberian THR. Jika terdapat pengusaha yang melanggar ketentuan, karyawan dapat melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan penyelesaian.
Langkah-langkah ini penting untuk diambil agar karyawan dapat merencanakan keuangan mereka dengan baik, terutama menjelang Lebaran, di mana THR biasanya dimanfaatkan untuk berbagai persiapan hari raya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, baik pekerja maupun pengusaha memiliki panduan yang dapat membantu mereka dalam proses pencairan THR. Penting untuk selalu mengetahui hak yang dimiliki dan menjalin komunikasi yang baik agar hak-hak ini dapat terpenuhi dengan baik. Karyawan diharapkan aktif dalam memantau kepatuhan pemberian THR agar tidak ada yang dirugikan dalam proses ini.