Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama keluarga miskin, meningkatkan kualitas hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Pencairan bantuan PKH tahap kedua kini menjadi perhatian banyak pihak, karena dana tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat.
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Artinya, bantuan ini disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, pencairan bantuan PKH tahap pertama telah berlangsung pada bulan Januari hingga Maret 2025. Dengan begitu, pencairan tahap kedua dijadwalkan berlangsung dari bulan April hingga Juni 2025.
Berikut adalah rincian jadwal pencairan bansos PKH untuk tahun 2025:
– Tahap 1: Januari-Maret 2025
– Tahap 2: April-Juni 2025
– Tahap 3: Juli-September 2025
– Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Untuk memastikan penerima dapat mempersiapkan diri dengan baik, penting bagi mereka untuk mengecek status penerimaan bansos. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos PKH:
1. Kunjungi laman cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi data wilayah sesuai dengan KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang tertera di laman, lalu klik “Cari Data”.
5. Hasil pencarian akan ditampilkan dan jika nama penerima terdaftar, beserta jenis bansos yang diterima akan muncul. Namun, jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa nama yang dicari tidak ada.
Dalam hal besaran bantuan, setiap kategori peserta PKH menerima nominal yang berbeda-beda. Berikut rincian besaran nominal dari setiap kategori:
– Ibu hamil: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
– Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
– Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
– Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
– Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
– Lansia 70 tahun ke atas: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
– Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Melalui program PKH, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berupaya mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya jadwal dan rincian besaran bantuan yang jelas, diharapkan penerima manfaat dapat merencanakan penggunaan dana dengan lebih efektif. Upaya ini terus dilakukan pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Informasi terbaru seputar pencairan PKH bisa diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial dan sumber informasi lainnya, guna membantu masyarakat tetap terinformasi.