
Jakarta, Octopus – iPhone 16 Series semakin dekat untuk beredar di pasar Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk berbagai model dalam seri terbaru iPhone. Penerbitan sertifikat ini menjadi langkah penting bagi Apple sebelum memasarkan produk barunya di tanah air.
Dari total 20 sertifikat TKDN yang diterbitkan, 11 di antaranya berlaku untuk produk telepon seluler, sedangkan sembilan lainnya untuk produk komputer tablet. Penerbitan sertifikat ini secara resmi ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa sertifikat ini dikeluarkan setelah Apple memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Febri menambahkan bahwa penerbitan sertifikat ini tidak terlepas dari pengalaman Apple yang menghadapi sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023. “Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Sanksi tersebut mendorong Apple untuk kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yang diatur dalam Permenperin No 29 Tahun 2017,” ungkap Febri.
Apple memilih skema 3 untuk periode proposal 2025-2028, di mana salah satu komitmennya adalah membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi mencapai US$160 juta. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua yang berlokasi di luar Amerika Serikat, dan yang pertama di Asia. Ini menunjukkan komitmen dan investasi Apple terhadap pasar Indonesia yang semakin berkembang.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, langkah selanjutnya bagi Apple adalah memperoleh sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Sertifikat postel sangat penting, karena menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor adalah langkah penting bagi semua produk Apple yang akan diimpor ke Indonesia, karena itu akan digunakan untuk mendapatkan nomor IMEI dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Kemenkomdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel, mereka kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan persetujuan impor dari Kemendag,” lanjut Febri.
Model-model iPhone yang telah menerima sertifikat TKDN termasuk iPhone A3409 (iPhone 16e), iPhone A3296 (iPhone 16 Pro Max), iPhone A3293 (iPhone 16 Pro), iPhone A3290 (iPhone 16 Plus), hingga iPhone A3287 (iPhone 16). Proses ini menunjukkan kesiapan Apple untuk mendistribusikan produk terbaru mereka di Indonesia, seiring dengan semakin tingginya permintaan atas smartphone di pasar lokal.
Dengan langkah-langkah ini, Apple tidak hanya menunjukkan dedikasinya untuk memenuhi regulasi yang ada, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri teknologi dalam negeri. Investasi dalam fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong perkembangan ekosistem teknologi lokal.
Sebagai langkah akhir, Apple akan menyelesaikan semua proses administratif yang diperlukan agar iPhone 16 Series segera tersedia di pasaran. Proses ini seiring dengan perkembangan industri smartphone yang terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan di Indonesia, menjadikan negeri ini pasar yang sangat potensial bagi produsen teknologi global. Seiring dengan peluncuran mendatang, Apple diharapkan dapat menawarkan produk yang tidak hanya memenuhi ekspektasi pengguna tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan industri dalam negeri.