iPhone 16 Masuk Indonesia? Ini Deretan Produk Apple TKDN!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini mengumumkan penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Sertifikat ini penting karena menunjukkan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, yang merupakan syarat untuk pemasaran produk di Indonesia. Di antara produk-produk tersebut, nama iPhone 16 menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan di kalangan penggemar apakah ponsel pintar terbaru dari Apple ini akan segera hadir di pasar Indonesia.

Sertifikat TKDN diharapkan dapat mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk yang dipasarkan di Indonesia, dan merupakan langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap barang impor. Sebagaimana dijelaskan oleh juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, penerbitan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa perusahaan teknologi terkemuka, termasuk Apple, mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Indonesia.

Berikut adalah daftar lengkap produk Apple yang mendapatkan sertifikat TKDN:

1. iPhone 16 E
2. iPhone 16 Pro Max
3. iPhone 16 Pro
4. iPhone 16 Plus
5. iPhone 16
6. iPhone SE Generasi Dua
7. iPhone 15 Plus
8. iPhone 15
9. iPhone 14 Plus
10. iPhone 14
11. iPhone 13
12. iPad Pro 13 Inci (M4)
13. iPad Pro 11 Inci (M4)
14. iPad Air 13 Inci
15. iPad Air 11 Inci (M2)
16. iPad Air M3
17. iPad Mini A17 Pro
18. iPad Generasi 10
19. iPad Generasi 11

Dengan adanya sertifikat TKDN ini, Apple mampu mempermudah proses pemasarannya di Indonesia. Namun, penerbitan sertifikat TKDN hanya menjadi langkah awal. Apple masih harus melalui beberapa tahap administratif tambahan untuk meluncurkan produknya secara resmi di Indonesia.

Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, langkah selanjutnya bagi Apple adalah mengajukan permohonan sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Sertifikat Postel ini merupakan syarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin. Tanpa TPP, produk Apple tidak dapat dipasarkan atau didistribusikan secara resmi di Indonesia.

Selanjutnya, Apple harus mendapatkan nomor IMEI dari Sistem Basis Data IMEI Nasional (CEIR) serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Proses administrasi ini diharapkan dapat diselesaikan secepatnya agar iPhone 16 serta produk Apple lainnya dapat segera tersedia di pasaran Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan pihak Apple berlangsung selama lima bulan yang cukup menantang. Kedua pihak mempertahankan kepentingan masing-masing, namun pada akhirnya kesepakatan tercapai dan dokumen MoU (Memorandum of Understanding) ditandatangani. Kesepakatan ini menjadi salah satu pendorong penting dalam penerbitan sertifikat TKDN bagi produk Apple.

Kehadiran produk terbaru Apple, khususnya iPhone 16, di pasar Indonesia sangat dinanti-nantikan oleh penggemar. Setelah menunggu cukup lama, tampaknya mereka akan segera mendapatkan kesempatan untuk memiliki perangkat canggih tersebut. Bersamaan dengan itu, penerbitan sertifikat ini menjadi sinyal baik bagi industri teknologi di Indonesia, mendorong lebih banyak investasi dan inovasi dari perusahaan-perusahaan global seperti Apple.

Back to top button