Teknologi

iPhone 16 Masih Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Alasannya!

Para penggemar produk Apple, khususnya iPhone 16, harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan perangkat ini di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyatakan bahwa iPhone generasi terbaru ini belum memenuhi syarat untuk dipasarkan di tanah air. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

Menurut Febri, iPhone 16 harus memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia, di mana produk tersebut harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) antara 35 persen hingga 40 persen. “Jadi kalau TPP-nya belum ada, maka Apple tidak boleh mengedarkan atau menjual iPhone 16 atau produk terbaru lainnya di Indonesia,” jelasnya. TKDN menjadi salah satu syarat penting dalam proses sertifikasi yang dapat memberikan izin bagi suatu produk untuk dijual di pasar Indonesia.

Apple telah mengajukan proposal investasi untuk membentuk akademi di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 1,4 Triliun. Namun, proposal tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan regulasi tinggal TKDN yang diwajibkan. “Investasi yang disodorkan itu tidak sepenuhnya masuk ke dalam skema ketiga karena masuknya biaya lain,” ungkap Febri. Ia menjelaskan bahwa nilai investasi yang diajukan oleh Apple hanya mencakup penggunaan biaya intangible yang tidak dapat dianggap sebagai nilai investasi riil.

Biaya intangible yang dimaksud meliputi pengeluaran seperti sewa bangunan, beli barang, dan biaya lain yang nilainya tidak dapat diukur secara langsung. Dengan demikian, pemerintah menilai bahwa investasi yang diajukan Apple tidak memenuhi ketentuan yang ada.

Walaupun pihak Apple belum berhasil memenuhi syarat yang ditetapkan, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi mereka untuk mengajukan proposal yang baru. Febri menambahkan bahwa Kemenperin tidak memberikan batas waktu untuk pengajuan proposal tersebut dan akan selalu bersedia mempertimbangkan kembali proposal dari Apple.

Dari pernyataan resmi yang disampaikan, dapat dipahami bahwa larangan penjualan iPhone 16 bersifat sementara dan terkait erat dengan ketentuan yang harus dipatuhi oleh produk tersebut sebelum bisa diedarkan di Indonesia. Saat ini, pemerintah belum mencabut larangan impor dan penjualan iPhone 16, yang berarti bahwa produk Apple ini tidak dapat diakses oleh konsumen Indonesia hingga semuanya memenuhi syarat, terutama sertifikat TKDN.

Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa pemerintah berupaya mendorong produsen smartphone untuk meningkatkan kontribusi komponen dalam negeri guna mendukung perkembangan industri lokal. Dengan adanya regulasi TKDN, diharapkan akan tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan dan peningkatan kemampuan industri dalam negeri.

Memang, aturan ini bukan hanya berlaku untuk Apple, tetapi juga untuk semua produsen smartphone lainnya yang ingin memasuki pasar Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kemandirian industri teknologi di Indonesia.

Sebagai catatan, produk smartphone yang ingin dipasarkan di Indonesia harus melalui beberapa tahapan, dimulai dari pengajuan proposal, verifikasi TKDN, hingga mendapat sertifikat Tanda Pendaftaran Produk (TPP). Tanpa TPP, produk dalam kategori ini tidak dapat diizinkan untuk dipasarkan.

Dengan situasi ini, para penggemar iPhone di Indonesia diharapkan bersabar sambil menunggu langkah berikutnya dari Apple. Hingga saat ini, kerinduan akan iPhone 16 di tengah masyarakat pecinta gadget Indonesia semakin terasa, namun kesesuaian dengan regulasi pemerintah tetap menjadi prioritas utama.

Rizky Pratama adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button