Investree Resmi Dibubarkan, Tim Likuidasi Siap Kerja!

PT Investree Radhika Jaya, platform fintech yang dikenal dengan layanan peer-to-peer lending, resmi dibubarkan dan memasuki tahap likuidasi. Keputusan ini merupakan hasil dari pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Oktober 2024.

Pengumuman tentang proses likuidasi ini disampaikan oleh Tim Likuidator PT Investree Radhika Jaya dalam sebuah pernyataan resmi, yang merujuk pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 yang ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pengambilan keputusan pembubaran dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025. Dalam RUPS tersebut, semua pemegang saham sepakat untuk membubarkan perusahaan dan menunjuk tim likuidator.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” demikian bunyi pengumuman resmi yang dirilis oleh Tim Likuidator pada tanggal 11 April 2025.

Dalam rangka melaksanakan proses likuidasi, RUPS juga menetapkan Tim Likuidator yang telah disetujui oleh OJK. Tim ini diangkat berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 98 Ayat (4) POJK 40/2024. Surat persetujuan dari OJK terkait Tim Likuidasi PT Investree dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Nomor: S-107/PL.11/2025.

Tim Likuidator yang ditunjuk terdiri dari tiga anggota, yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Mereka bertugas untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan, termasuk pengelolaan klaim yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.

Dalam pengumuman yang menyertai pembubaran ini, Tim Likuidator meminta masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki klaim terhadap Investree untuk segera mengajukan permohonan klaim secara tertulis. Hal tersebut harus dilengkapi dengan bukti yang sah dan dilakukan dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak pengumuman ini diterbitkan.

“Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah,” tulis Tim Likuidator dalam pengumumannya, menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil oleh kreditor.

Pengajuan klaim dapat dilakukan setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat, antara pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, di kantor Tim Likuidator yang berlokasi di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jakarta Selatan. Untuk informasi lebih lanjut, klaim dapat diajukan melalui WhatsApp atau email yang disediakan dalam pengumuman resmi.

Proses likuidasi ini menjadi langkah penting pasca pencabutan izin usaha dan menandakan akhir dari operasional PT Investree Radhika Jaya sebagai salah satu pemain di industri fintech Indonesia. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada pemegang saham dan karyawan perusahaan, tetapi juga pada banyak nasabah yang sebelumnya menggunakan platform ini untuk melakukan pinjaman dan investasi.

Pihak OJK telah secara tegas mengambil langkah ini untuk memastikan keamanan dan integritas di sektor layanan keuangan. Pengawasan ketat terhadap perusahaan fintech diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Keputusan ini juga mengingatkan semua pihak tentang pentingnya mempertimbangkan reputasi dan kredibilitas perusahaan sebelum bertransaksi, terutama dalam lingkungan yang semakin digital.

Berita Terkait

Back to top button