Inpres Koperasi Desa Merah Putih Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

Presiden Prabowo Subianto mempercepat inisiatif pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025. Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 ini bertujuan untuk mendorong swasembada pangan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan cita-cita pemerintahan Prabowo Subianto. Penekanan terhadap pembangunan koperasi di tingkat desa ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kemandirian ekonomi bangsa serta meningkatkan distribusi kesejahteraan masyarakat.

Inpres tersebut mengarahkan beberapa menteri, termasuk Menko Pangan, Menteri Koperasi, dan Menteri Dalam Negeri, untuk berkolaborasi dalam mendukung pembentukan koperasi-koperasi baru ini. Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Teguh Eko Prastyono, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari Asta Cita yang bertujuan untuk menciptakan swasembada pangan yang berkelanjutan dan meningkatkan pembangunan dari desa-desa.

Menurut Eko, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya sekadar sebagai organisasi ekonomi, tetapi juga sebagai wadah untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam setiap langkah pelaksanaannya. Ia menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila, khususnya gotong royong, dalam setiap aktivitas koperasi. “Koperasi harus dilihat sebagai kebersamaan yang mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sumber pendanaan untuk pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat diakses melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun kebijakan pendanaan yang sesuai dengan kemampuan keuangan negara serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintahan untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Implementasi dari inisiatif ini diharapkan dapat memberikan pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan yang ada di masyarakat. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak perekonomian desa, dengan memberdayakan petani lokal dalam memproduksi dan mendistribusikan hasil pertanian, sehingga mendukung pencapaian swasembada pangan.

Manfaat dari Koperasi Desa Merah Putih meliputi peningkatan akses pasar bagi produk lokal, penguatan posisi tawar petani di hadapan para pedagang, serta peningkatan kualitas pangan yang dihasilkan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan koperasi ini tidak hanya membangkitkan semangat kewirausahaan, tetapi juga mampu mendorong lahirnya inovasi dalam sektor pertanian dan makanan.

Dalam konteks yang lebih luas, program ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, di mana pemerintahan berencana untuk meningkatkan daya saing nasional melalui penguatan sektor-sektor strategis, termasuk pertanian. Dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan global, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi salah satu solusi efisien yang memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor pangan.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berfungsi maksimal dalam mendorong ekonomi desa serta mencapai tujuannya untuk mendukung swasembada pangan yang berkelanjutan. Infrastructur yang matang dan sistem pelatihan untuk anggota koperasi juga menjadi hal penting agar program ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Keberhasilan program ini akan membawa dampak jangka panjang bagi ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi bangsa.

Exit mobile version