
Bagi banyak masyarakat Indonesia, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau urusan hukum. SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini memiliki masa berlaku selama enam bulan, sehingga pemohon harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk melakukan perpanjangan pada tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperpanjang SKCK. Pemohon diharuskan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Fotokopi SKCK sebelumnya: Dokumen ini berfungsi untuk memverifikasi data pemohon dan catatan kepolisian sebelumnya.
Pasfoto ukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar: Pasfoto yang diunggah harus berwarna dan formal, serta pemohon diharapkan mengenakan pakaian yang sopan dan berkerah.
Fotokopi e-KTP atau SIM: Penting untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan data yang terdaftar di kepolisian.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemohon tercatat dalam data keluarga yang sesuai.
Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir: Menunjukkan bukti kelahiran pemohon sebagai referensi identitas tambahan.
- Formulir perpanjangan SKCK: Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar, yang dapat diperoleh di kantor polisi.
Pemohon juga harus mengetahui dua cara untuk melakukan perpanjangan SKCK pada tahun 2025, yaitu secara offline dan online.
Untuk perpanjangan secara offline, pemohon dapat mendatangi kantor polisi terdekat, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Proses ini meliputi pengisian formulir, penyerahan dokumen persyaratan, serta pengambilan foto dan sidik jari jika diperlukan.
Sedangkan untuk perpanjangan secara online, Polri memfasilitasi melalui aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Unduh dan buka aplikasi Polri Super App.
- Daftar atau masuk dengan akun yang sudah ada.
- Pilih menu SKCK dan opsi Perpanjang SKCK.
- Isi formulir data diri dan unggah dokumen persyaratan dalam format digital.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.
- Setelah diverifikasi, SKCK dapat diambil di kantor polisi atau melalui pengiriman sesuai alamat yang diisi.
Biaya perpanjangan SKCK untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp30.000, yang dapat dibayar baik di kantor polisi maupun secara online sesuai pilihan pemohon.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui juga berkaitan dengan proses perpanjangan SKCK. Pertama, perpanjangan SKCK harus dilakukan di kantor polisi sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau SIM. Kedua, jika SKCK hilang atau masa berlakunya sudah lebih dari satu tahun, pemohon harus mengajukan penerbitan SKCK baru, bukan perpanjangan. Terakhir, proses perpanjangan dapat dilakukan paling cepat sebelum masa berlaku SKCK habis, dan tidak lebih dari satu tahun setelah masa berlaku berakhir.
Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan SKCK 2025 ini sangat penting bagi masyarakat untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Diharapkan, dengan pemahaman yang cukup, proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka tetap memiliki dokumen yang sah untuk berbagai keperluan administratif yang mungkin timbul di masa mendatang.