Ini Solusi TPG TW1 2025 yang Belum Cair di Info GTK Anda!

Menjelang pertengahan April 2025, keresahan di kalangan guru di seluruh Indonesia semakin meningkat. Hingga saat ini, banyak dari mereka yang masih menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 yang belum dicairkan di sistem Info GTK. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak mereka: Kapan TPG TW1 2025 akan cair?

Isu pencairan TPG ini menjadi perbincangan hangat kembali setelah libur panjang Idulfitri berakhir dan kegiatan belajar mengajar dimulai kembali. Biasanya, harapan untuk pencairan yang segera akan terlaksana sangat tinggi pada pekan pertama masuk sekolah. Namun, di lapangan, kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak guru yang belum menerima tunjangan mereka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah telah mengatur agar guru yang mendapatkan TPG akan menerima tambahan tunjangan setara satu kali gaji pokok bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Meskipun beberapa guru SMA di beberapa daerah sudah mencairkan TPG sejak 8 April 2025, banyak yang masih menghadapi kendala karena belum munculnya Kode 08 di Info GTK, yang menandakan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit.

Kode 08 memiliki fungsi yang sangat penting. Munculnya kode ini menunjukkan bahwa:

  • SKTP sudah diterbitkan.
  • Semua data sudah valid.
  • Tunjangan siap untuk dicairkan.

Sebaliknya, jika Kode 08 belum muncul, ini berarti SKTP belum terbit, sehingga pencairan tidak dapat dilakukan. Hal ini tentunya menggugah kekecewaan bagi banyak guru yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan.

Terdapat sejumlah alasan mengapa TPG belum cair, meskipun bulan April telah berjalan. Beberapa penyebab umum meliputi:

  1. Proses Administratif Masih Berjalan: Verifikasi data melalui Dapodik, validasi nomor rekening, dan pengusulan SKTP memerlukan waktu yang bervariasi di setiap daerah.

  2. Kendala Teknis Sistem: Kesalahan pada Info GTK, data yang belum ter-update, atau gangguan server bank dapat memperlambat proses pencairan.

  3. Perbedaan Kebijakan Daerah: Setiap daerah memiliki mekanisme serta jadwal tersendiri dalam pencairan TPG yang bergantung pada kesiapan anggaran dan efisiensi proses di dinas pendidikan.

  4. Data Rekening Tidak Valid: Kesalahan dalam nomor rekening seperti tidak aktif, salah nama, atau ketidakcocokan bisa menyebabkan dana tidak masuk dan harus dikembalikan ke kas daerah.

Proses pencairan TPG memiliki alur yang umumnya dilalui, sebagai berikut:

  • Penarikan dan pengolahan data (7–14 hari kerja)
  • Validasi rekening (3 hari kerja)
  • Pengusulan SKTP oleh dinas (durasi bervariasi)
  • Penerbitan SKTP (1–2 minggu)
  • Pencairan dana (maksimal 14 hari setelah SKTP keluar)

Bagi guru yang SKTP-nya terbit sebelum 25 Maret 2025, kemungkinan dana sudah atau segera masuk. Namun, bagi mereka yang SKTP-nya terbit setelah 26 Maret, belum ada kepastian mengenai tanggal pencairan.

Jika Kode 08 belum muncul, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

  • Cek status di Info GTK secara berkala.
  • Hubungi operator sekolah untuk memastikan pembaruan data Dapodik.
  • Validasi data rekening dengan pihak bank.
  • Koordinasikan langsung dengan dinas pendidikan terkait pengusulan SKTP.

Perlu ditekankan bahwa peran admin Info GTK terbatas pada penarikan dan pengolahan data awal. Proses pencairan sepenuhnya bergantung pada dinas pendidikan, bank penyalur, serta lembaga pengelola tunjangan.

Berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, pencairan besar-besaran kemungkinan akan berlangsung pada pekan pertama masuk sekolah setelah Idulfitri 2025. Hal ini juga mengarah kepada tambahan satu kali TPG sesuai dengan regulasi terbaru.

Dengan demikian, meskipun perjalanan pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025 terbilang rumit, para guru diharapkan dapat bersabar dan terus memantau perkembangan. Selalu penting untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan valid dan tidak ada masalah dalam rekening atau beban mengajar. Keterlambatan yang kecil akibat kesalahan bisa berimplikasi pada penundaan pencairan yang lebih lama.

Berita Terkait

Back to top button