Ini Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, Wajib Tahu!

Pemerintah Indonesia mengumumkan kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pencairan gaji ke-13 yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, mekanisme pembayaran ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan purnabhakti negara. PT Taspen (Persero) sebagai badan penyalur juga telah menyiapkan prosedur yang diperlukan untuk memastikan pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.

Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Salah satu kabar gembira yang disampaikan adalah bahwa pencairan akan dilakukan secara penuh tanpa adanya pemotongan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pensiunan di tengah situasi kenaikan harga kebutuhan pokok yang berlangsung.

Berdasarkan ketentuan PP No. 11/2025, terdapat beberapa kelompok penerima gaji ke-13 yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Berikut adalah daftar lengkap kelompok penerima:

  • Pensiunan PNS: Mencakup mantan pegawai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi vertikal.
  • Pensiunan TNI: Meliputi pensiunan dari semua angkatan di Tentara Nasional Indonesia.
  • Pensiunan Polri: Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia.
  • Pensiunan Pejabat Negara: Termasuk mantan menteri, gubernur, dan pejabat tinggi negara lainnya.

Para penerima manfaat harus terdaftar aktif dalam sistem pembayaran pensiun PT Taspen (Persero) atau lembaga penyalur resmi lainnya agar dapat menerima gaji ke-13 ini.

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen yang dihitung berdasarkan besaran pensiun bulanan. Adapun rincian komponen gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  1. Pensiun Pokok: Dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja sebelum pensiun.
  2. Tunjangan Keluarga: Diberikan apabila pensiunan memiliki tanggungan (istri/suami dan anak maksimal 2 orang).
  3. Tunjangan Pangan: Besaran mengikuti standar inflasi bahan pokok nasional.
  4. Tambahan Penghasilan: Insentif khusus yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun.

Sebagai contoh, seorang pensiunan golongan IV dengan masa kerja 30 tahun diperkirakan dapat menerima gaji ke-13 sekitar Rp 12–15 juta, tergantung dari tunjangan yang berlaku.

Mengenai mekanisme dan jadwal pembayaran, PT Taspen (Persero) akan melakukan pencairan gaji ke-13 secara bertahap mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025. Pembayaran akan dilakukan secara otomatis, sehingga pensiunan tidak perlu membuat permohonan. Dana akan ditransfer ke rekening masing-masing bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni, memudahkan penerima dalam memperoleh hak mereka.

Bagi pensiunan yang mengalami kendala dalam penerimaan, dapat melakukan pelaporan ke kantor Taspen terdekat atau menghubungi call center di nomor 1500-123. Penting untuk memastikan bahwa data penerima tercatat dengan benar agar proses pencairan gaji ke-13 ini berjalan lancar tanpa hambatan.

Para pensiunan PNS yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut disarankan untuk menghubungi kantor PT Taspen terdekat atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id. Ini penting agar mereka memahami sepenuhnya mengenai kebijakan ini dan tidak ragu untuk bertanya jika ada aspek yang belum jelas.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para purnabhakti negara, memberikan harapan baru bahwa kehidupan mereka pasca-pensiun dapat lebih sejahtera.

Berita Terkait

Back to top button