Ini Dia Nama Terpanjang di Indonesia: Diakui Dukcapil Kemendagri!

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Indonesia baru-baru ini mengungkapkan nama terpanjang yang pernah tercatat dalam dokumen kependudukan. Nama itu adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri, yang saat ini menjadi perbincangan ramai di kalangan masyarakat. Nama tersebut terdiri dari 70 karakter, melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh kementerian.

Menurut informasi yang diperoleh dari akun resmi Instagram Dukcapil Kemendagri, pencatatan nama tersebut menjadi perhatian karena adanya peraturan yang mengatur panjang nama yang dapat dicantumkan dalam dokumen resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, batas maksimum panjang nama yang dapat dicatat di dokumen kependudukan adalah 60 karakter.

Aturan ini dirumuskan untuk menjaga agar nama tidak hanya unik tetapi juga mudah diingat serta diucapkan. Sebelumnya, nama-nama yang terlalu panjang atau rumitlah yang bisa menyebabkan berbagai kendala dalam proses administrasi, seperti pengisian formulir dan penerbitan dokumen resmi. Dengan adanya batasan ini, diharapkan bisa meminimalisir kesulitan yang dialami masyarakat dalam penggunaan nama sehari-hari.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pencatatan yang sistematis dan teratur ini bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga bertujuan memberikan perlindungan kepada anak-anak. Pemberian nama yang baik dan sesuai dengan aturan dianggap penting untuk mendukung masa depan mereka. Zudan menambahkan, "Peraturan ini adalah bentuk peduli kita terhadap generasi masa depan, sehingga nama yang diberikan juga mencerminkan harapan dan tidak membebani anak."

Latar belakang munculnya peraturan ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menghindari keberadaan nama-nama yang aneh dan tidak biasa, yang bisa berdampak negatif pada kehidupan sosial anak. Dengan ketentuan yang jelas, diharapkan orang tua lebih bijak dalam memilihkan nama untuk anak mereka.

Masyarakat Indonesia semakin beragam dalam memilih nama, banyak yang terinspirasi dari budaya pop, tokoh sejarah, hingga nama yang memiliki makna khusus. Namun, keinginan untuk memiliki nama yang unik kadang tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Oleh sebab itu, peraturan seperti yang dikeluarkan dalam Permendagri No 73 Tahun 2022 memiliki tujuan yang penting untuk stabilitas sosial.

Berikut adalah ringkasan dari ketentuan yang terdapat dalam Permendagri No 73 Tahun 2022 terkait namanya:

  1. Panjang Nama: Maksimal 60 karakter.
  2. Struktur Nama: Nama harus mudah diucapkan dan tidak membingungkan.
  3. Perlindungan Anak: Nama yang diberikan harus mencerminkan harapan orang tua tanpa membebani anak di masa depan.
  4. Proses Administrasi: Memudahkan pengisian dokumen kependudukan serta pelayanan publik.

Batasan yang diberlakukan ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara keinginan orang tua untuk memberikan nama yang unik dan kepraktisan dalam aspek administrasi kependudukan. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah terus mengingatkan pentingnya regulasi ini, sehingga masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap ketentuan yang ada.

Dengan nama Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri yang kini mencuri perhatian publik, diharapkan menjadi momen refleksi bagi semua orang tua untuk lebih mempertimbangkan pilihan nama bagi anak-anak mereka, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tetap mengedepankan kreativitas tanpa melanggar regulasi.

Back to top button