
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, saat ini sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan baru yang akan melarang perjalanan bagi warga dari 43 negara. Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah untuk melindungi keamanan nasional dan keselamatan publik. Bocoran memo internal telah mengungkapkan bahwa negara-negara tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat larangan yang akan diterapkan: merah, oranye, dan kuning.
Negara-negara yang masuk dalam kategori merah akan menghadapi larangan total untuk memasuki wilayah AS. Artinya, warga dari negara-negara ini tidak diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat dalam keadaan apapun. Terdapat sebelas negara yang terdaftar dalam kategori ini, termasuk:
1. Afghanistan
2. Bhutan
3. Kuba
4. Iran
5. Libya
6. Korea Utara
7. Somalia
8. Sudan
9. Suriah
10. Venezuela
11. Yaman
Berdasarkan informasi tersebut, kebijakan ini akan sangat mempengaruhi mobilitas warga negara dari negara-negara yang dicantumkan dalam daftar larangan total ini.
Sementara itu, kategori oranye tidak menerapkan larangan total, namun akan memperketat aturan visa bagi pelancong, imigran, turis, dan pelajar. Warga dari negara-negara dalam kategori ini akan menghadapi lebih banyak hambatan untuk mendapatkan izin masuk ke AS. Negara-negara yang termasuk dalam kategori oranye adalah:
1. Belarus
2. Eritrea
3. Haiti
4. Laos
5. Myanmar
6. Pakistan
7. Rusia
8. Sierra Leone
9. Sudan Selatan
10. Turkmenistan
Sedangkan untuk kategori kuning, negara-negara ini akan diberikan waktu 60 hari untuk memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah AS. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan, mereka berisiko dipindahkan ke kategori merah atau oranye. Negara-negara dalam kategori kuning meliputi:
1. Angola
2. Antigua dan Barbuda
3. Benin
4. Burkina Faso
5. Vanuatu
6. Gambia
7. Republik Dominika
8. Republik Demokratik Kongo
9. Zimbabwe
10. Tanjung Verde
11. Kamboja
12. Kamerun
13. Kongo
14. Liberia
15. Mauritania
16. Malawi
17. Mali
18. São Tomé dan Príncipe
19. Guinea
20. Saint Kitts dan Nevis
21. Chad
Larangan perjalanan ini muncul setelah Trump menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi negara dari orang asing yang berpotensi melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menyebarkan ideologi kebencian, atau menyalahgunakan hukum imigrasi. Para anggota kabinet diinstruksikan untuk memberikan rekomendasi mengenai negara mana saja yang dianggap berisiko untuk disertakan dalam daftar larangan.
Hingga saat ini, Gedung Putih belum memberikan pernyataan resmi mengenai bocoran memo tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, Trump menolak menjelaskan lebih lanjut tentang negara-negara yang akan masuk dalam daftar larangan, menunjuk pada keutamaan menjaga kerahasiaan strategis dari kebijakan tersebut.
Penerapan kebijakan ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan baik bagi warga negara yang terlarang maupun hubungan internasional antara AS dan negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut. Saat kebijakan ini diterapkan, banyak yang mempertanyakan apakah langkah ini akan efektif dalam meningkatkan keamanan nasional atau justru akan menimbulkan ketegangan diplomatik dengan negara-negara yang warganya terpengaruh oleh larangan perjalanan ini.