
Mulai 1 April 2025, Sistem Kontrol Impor 2 (ICS2) yang diterapkan oleh Uni Eropa akan mencakup jalur darat dan kereta api, menambah cakupan yang sebelumnya hanya berlaku untuk moda transportasi udara, laut, dan sungai. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan barang yang masuk ke wilayah Uni Eropa dengan memberlakukan proses bea cukai yang terstandardisasi serta prakedatangan untuk semua moda transportasi.
ICS2 mewajibkan semua perusahaan angkutan, termasuk penyedia layanan pos dan kurir, untuk menyampaikan Pernyataan Ringkasan Entri (Entry Summary Declaration/ENS) yang lengkap dan akurat sebelum barang tiba di perbatasan Uni Eropa. Kewajiban ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas otoritas bea cukai dalam penilaian risiko, sehingga meningkatkan kemampuan Uni Eropa dalam mencegah dan menangani pelanggaran bea cukai, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih aman.
Dalam rincian peraturan baru ini, seluruh pihak yang terlibat dalam pengangkutan barang ke Uni Eropa—baik melalui darat maupun kereta api—harus mengirimkan data terkait barang yang dikirim. Ini termasuk operator ekonomi yang harus memastikan pengumpulan data yang akurat dari pelanggan, memperbarui sistem IT, serta memberikan pelatihan yang memadai bagi staf.
“Bagi pelaku usaha yang merasa belum siap menerapkan ICS2, mereka diwajibkan untuk mengajukan periode penerapan yang baru paling lambat pada 1 Maret 2025,” ungkap seorang sumber dari otoritas kepabeanan. Pihak yang mengajukan juga harus menghubungi Bagian Layanan Nasional Negara Anggota Uni Eropa tempat nomor pendaftaran EORI mereka terdaftar.
Dalam hal pelanggaran, barang yang tidak memenuhi kewajiban ICS2 dapat ditahan di perbatasan Uni Eropa oleh otoritas bea cukai. Oleh karena itu, penting bagi operator ekonomi untuk melakukan uji kepatuhan mandiri sebelum terhubung dengan ICS2 agar dapat memverifikasi kemampuan akses dan pertukaran pesan dengan otoritas kepabeanan.
Proses ini merupakan hasil kolaborasi antara Komisi Eropa, otoritas kepabeanan Negara-Negara Anggota, dan pelaku usaha. Melalui ICS2, Uni Eropa berharap dapat menyongsong era baru dalam pengelolaan perdagangan internasional dengan meningkatkan keamanan dan meminimalisir risiko terhadap barang yang beredar.
Sebagai informasi tambahan, ICS1 yang saat ini diterapkan akan dihentikan secara bertahap mulai 1 September 2025, dan ICS2 akan sepenuhnya menggantikan sistem sebelumnya. Peralihan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan yang lebih ketat dalam konteks perdagangan internasional. Semua pihak perlu bersiap dengan persiapan yang matang sehingga tidak terganggu oleh kebijakan baru ini.
Dengan dhamatnya implementasi ICS2, Uni Eropa menunjukkan tekadnya untuk terus meningkatkan sistem perlindungan dan pengawasan terhadap barang masuk, memastikan bahwa semua barang yang beredar di wilayahnya aman dan memenuhi standar yang ditetapkan. Ini adalah langkah strategis yang diharapkan dapat memperkuat integritas pasar serta melindungi konsumen dari potensi risiko yang mungkin muncul akibat pengiriman barang yang tidak terduga.