Heboh! 2 Advokat Terlibat Bayar Demo Gugat Opini Negatif Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap keterlibatan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait dua kasus besar, yakni korupsi impor gula dan tata niaga timah. Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta seorang direktur pemberitaan dari Jak TV, Tian Bahtiar (TB). Penangkapan ini menandai langkah serius Kejagung dalam menanggapi tindakan yang dianggap telah merusak proses hukum.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa ketiga tersangka berusaha secara sistematis untuk membentuk opini negatif tentang Kejaksaan. Upaya ini mencakup pembiayaan demonstrasi, penyebaran narasi menyesatkan, dan produks konten yang mengganggu kredibilitas lembaga hukum tersebut. Dalam keterangan persnya, Qohar menegaskan, “Ini adalah bentuk serangan terhadap institusi hukum dan bisa merugikan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.”

Lebih jauh, penyidikan menunjukkan bahwa JS dan MS telah mengalirkan dana sebesar Rp 478.500.000 kepada TB, yang dana tersebut digunakan untuk memproduksi konten media yang menyerang reputasi Kejaksaan. TB, selaku direktur pemberitaan, memanfaatkan berbagai platform media, termasuk siaran langsung di Jak TV dan konten digital di media sosial. Tujuannya adalah untuk menimbulkan persepsi bahwa penanganan kasus oleh Kejaksaan tidak profesional dan penuh kepentingan, yang dapat melemahkan integritas hukum dalam masyarakat.

Kejaksaan mencatat bahwa tindakan ketiga tersangka telah terstruktur dan sistematis. Mereka tidak hanya terlibat dalam penyebaran berita menyesatkan, tetapi juga aktif dalam membiayai demonstrasi yang bertujuan menggagalkan penyidikan. “JS dan MS juga menyusun narasi-narasi khusus yang dirancang untuk menggiring opini publik,” jelas Qohar. Salah satu narasi yang mereka sebar adalah soal ketidakakuratan perhitungan kerugian negara dalam perkara timah, yang dipandang sebagai bentuk manipulasi informasi yang berpotensi mengganggu keadilan.

Aksi demonstrasi dan publikasi konten negatif ini tidak hanya terjadi dalam bentuk pemberitaan, tetapi juga melalui berbagai acara seminar, talkshow, dan podcast yang ditujukan untuk mempengaruhi pendapat masyarakat. Acara-acara tersebut disiarkan melalui Jak TV dan berbagai platform digital, sehingga jangkauannya semakin luas. “Kegiatan-kegiatan ini dirancang untuk menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan tidak layak dipercaya dalam menangani kasus besar,” tambah Qohar.

Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa tindakan para tersangka merupakan upaya nyata untuk mengganggu konsentrasi penyidik dalam menjalankan tugas hukum. Dengan mendanai aksi-aksi ini, mereka berupaya agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak berlanjut atau bahkan berujung pada vonis bebas. Qohar menyebut, “Ini sangat merusak dan berbahaya bagi keadilan. Kami tidak akan membiarkan ini terus berlanjut.”

Kejagung juga berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema ini, termasuk kemungkinan adanya sponsor atau aktor intelektual yang mendukung tindakan ketiga tersangka. Tindakan ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Dalam perkembangan kasus ini, masyarakat diharapkan tetap kritis dan tidak terpengaruh oleh narasi-narasi yang menyesatkan, serta mempercayakan penegakan hukum kepada institusi yang berwenang dengan penuh keyakinan. Kejagung bertekad untuk terus memerangi segala bentuk intervensi dalam proses hukum demi keadilan yang sesungguhnya.

Exit mobile version