
PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan kenaikan harga resmi bahan bakar nonsubsidi, termasuk Pertamax, yang mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui press release pada 31 Januari 2025, dan kenaikan harga ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jabodetabek, Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Berdasarkan pengumuman tersebut, berikut adalah rincian harga terbaru untuk Pertamax dan beberapa jenis BBM lainnya:
- Pertamax:
- Jabodetabek & Pulau Jawa: Naik dari Rp12.500 menjadi Rp12.900 per liter.
- Bali, NTB, NTT: Naik dari Rp12.500 menjadi Rp12.900 per liter.
- Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Papua: Naik dari Rp12.800 menjadi Rp13.200 per liter.
- Kalimantan Selatan: Naik dari Rp13.050 menjadi Rp13.500 per liter.
Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk Pertamax saja, tetapi juga untuk jenis BBM lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex. Berikut adalah penyesuaian harganya:
Pertamax Turbo:
- Bali, NTB, NTT: Naik dari Rp13.700 menjadi Rp14.000 per liter.
- Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua: Naik dari Rp14.000 menjadi Rp14.350 per liter.
- Kalimantan Selatan: Naik dari Rp14.000 menjadi Rp14.650 per liter.
Pertamax Green 95:
- Bali, NTB, NTT: Naik dari Rp13.400 menjadi Rp13.700 per liter.
Dexlite:
- Bali, NTB, NTT: Naik dari Rp13.600 menjadi Rp14.800 per liter.
- Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Papua: Naik dari Rp13.900 menjadi Rp14.950 per liter.
- Kalimantan Selatan: Naik dari Rp14.200 menjadi Rp15.250 per liter.
- Pertamina Dex:
- Bali, NTB, NTT: Naik dari Rp13.900 menjadi Rp14.800 per liter.
- Kalimantan Selatan: Naik dari Rp14.500 menjadi Rp15.450 per liter.
Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar, harga tetap sama dan tidak mengalami kenaikan, yaitu:
- Pertalite: Rp10.000 per liter.
- Biosolar: Rp6.800 per liter.
Pihak Pertamina menjelaskan bahwa penyebab utama dari kenaikan harga BBM ini adalah nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS, serta kenaikan harga Mean of Platts Singapore (MOPS). Selain itu, kebijakan pemerintah yang tercantum dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 juga turut berperan dalam penetapan harga dasar BBM.
Sebagai tambahan informasi, perusahaan minyak lainnya juga melakukan penyesuaian harga. Misalnya, Shell Indonesia menetapkan harga Shell Super sebesar Rp13.350 per liter, sementara BP AKR menerapkan harga BP Ultimate sebesar Rp13.940 per liter.
Dengan kondisi ini, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan pengisian BBM, serta mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi Pertamina dan melalui pengumuman di SPBU setempat. Ini merupakan kesempatan bagi konsumen untuk memanfaatkan harga yang mungkin berbeda di masing-masing stasiun pengisian, serta untuk lebih bijak dalam mengatur pengeluaran terkait bahan bakar. Kenaikan harga ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat mengenai fluktuasi harga BBM di tengah perubahan kondisi ekonomi global.