
Pada Selasa, 8 April 2025, harga emas internasional menunjukkan tren peningkatan meskipun harga emas lokal yang dipasarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan. Laporan ini merangkum informasi terbaru seputar dinamika harga emas baik di pasar global maupun domestik.
Seiring dengan meningkatnya ketegangan dalam perang dagang antara Amerika Serikat dan mitra dagangnya, investor beralih ke aset-aset aman, termasuk emas. Harga emas di pasar spot naik sebesar 0,3 persen menjadi $2.990,48 per ons pada pukul 00.32 GMT, atau sekitar pukul 07.32 WIB. Kenaikan ini muncul setelah harga emas mencapai level terendah dalam hampir empat minggu sebelumnya. Selain itu, harga emas berjangka AS juga naik 1,1 persen menjadi $3.004,70.
Peningkatan harga emas global ini terjadi dalam konteks yang lebih luas, di mana ketidakpastian ekonomi akibat perang dagang global, yang diperparah oleh kebijakan tariff yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump, meningkatkan permintaan untuk logam mulia ini. Trump menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghentikan sementara tarif yang berlaku, meskipun ia mengindikasikan akan tetap bersedia bernegosiasi dengan negara-negara seperti Tiongkok dan Jepang. Hal ini mendorong minat investor untuk melindungi aset mereka dengan berinvestasi dalam emas.
Sementara itu, harga emas domestik yang dipasarkan oleh Antam justru menunjukkan penurunan. Pada hari ini, harga jual emas Antam tercatat Rp 1.754.000 per gram, mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya. Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.604.000 per gram.
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran:
– 0,5 gram: Rp 927.000
– 2 gram: Rp 3.450.000
– 3 gram: Rp 5.150.000
– 5 gram: Rp 8.570.000
– 10 gram: Rp 17.070.000
– 25 gram: Rp 42.510.000
– 50 gram: Rp 84.900.000
– 100 gram: Rp 169.690.000
– 250 gram: Rp 423.830.000
– 500 gram: Rp 847.370.000
– 1.000 gram: Rp 1.694.000.000
Penting untuk dicatat bahwa harga-harga ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak yang relevan. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Fluktuasi harga emas ini menjadi perhatian banyak investor dan masyarakat umum, mengingat emas sering kali dipandang sebagai salah satu bentuk investasi yang aman. Dengan kondisi pasar yang bergejolak dan perkembangan situasi geopolitik yang tidak menentu, banyak pihak yang mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam logam mulia ini sebagai sarana perlindungan nilai.
Tren harga emas di 8 April ini mencerminkan situasi pasar yang kompleks, di mana faktor internasional dan domestik saling memengaruhi. Sementara harga global menunjukkan tanda-tanda perbaikan, harga lokal menghadapi tantangan yang berpotensi memperngaruhi keputusan investasi masyarakat. Ke depan, investor perlu terus memantau nuansa-nuansa ini untuk membuat keputusan yang lebih baik dalam strategi investasi mereka.