
Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), atau lebih dikenal dengan sebutan harga emas Antam, mengalami penurunan drastis dalam dua hari berturut-turut. Pada perdagangan Sabtu, 5 April 2025, harga emas Antam terjun bebas sebesar Rp 38.000 per gram, mencatatkan harga baru di level Rp 1,718 juta per gram. Penurunan ini mengikuti tren negatif yang sudah dimulai sehari sebelumnya, ketika harga emas Antam juga anjlok hingga Rp 17.000 pada Jumat, 4 April 2025.
Sebelum penurunan tersebut, harga emas Antam berada pada titik tertinggi sepanjang masa, yaitu Rp 1,836 juta per gram yang tercatat pada Kamis, 3 April 2025. Pergerakan harga ini menunjukkan volatilitas yang signifikan dalam pasar emas, yang biasanya dianggap sebagai aset safe haven atau pelindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.
Untuk lebih memahami dampak penurunan harga ini, perlu dicermati juga harga buyback emas Antam yang turut mengalami penurunan. Pada hari Jumat, harga buyback juga hancur menjadi Rp 1,633 juta per gram, sama dengan penurunan sebesar Rp 38.000. Harga buyback adalah nilai yang diberikan oleh Antam ketika konsumen memutuskan untuk menjual kembali emasnya.
Pada awal Sabtu pagi, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan beratnya:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 940.500
– Harga emas 1 gram: Rp 1.781.000
– Harga emas 2 gram: Rp 3.502.000
– Harga emas 3 gram: Rp 5.228.000
– Harga emas 5 gram: Rp 8.680.000
– Harga emas 10 gram: Rp 17.305.000
– Harga emas 25 gram: Rp 43.137.000
– Harga emas 50 gram: Rp 86.195.000
– Harga emas 100 gram: Rp 172.312.000
– Harga emas 250 gram: Rp 430.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp 860.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.721.600.000
Penurunan harga emas Antam pada akhir pekan ini tidak bisa dipisahkan dari pergerakan harga emas spot global yang juga anjlok sebesar 2,9% ke posisi US$ 3.024,2 per ons. Dalam satu sesi perdagangan, harga emas bahkan sempat terjatuh ke titik terendah di US$ 3.015,29 pada Jumat, 4 April 2025. Penyebab utama dari fenomena ini adalah para investor yang mulai melepas aset safe haven mereka untuk menutupi kerugian dari pelemahan pasar saham di seluruh dunia.
Di saat yang sama, regulasi perpajakan terkait dengan transaksi emas Antam juga tetap berlaku. Pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, terdapat pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Saat pasar global sedang dalam kondisi volatile dan harga logam mulia mengalami fluktuasi, penting bagi investor dan konsumen untuk memantau pergerakan harga emas secara cermat. Penurunan signifikan harga emas Antam ini tidak hanya mempengaruhi para investor emas tetapi juga menandakan adanya pergeseran dalam dinamika ekonomi yang lebih luas, yang perlu diperhatikan dengan serius oleh semua pihak yang terlibat dalam industri emas.