
Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Polri. Hanya dengan menggunakan smartphone, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara praktis dan cepat. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, dan kebutuhan administrasi lainnya.
Untuk memulai, pemohon harus mengunduh aplikasi Polri Super App yang dapat diakses secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengurus SKCK dan berbagai layanan kepolisian lainnya. Sebelum mengajukan permohonan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pembuatan SKCK online meliputi:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
– Fotokopi paspor, akta kelahiran, atau surat kenal lahir (dalam kasus tertentu).
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
– Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (jika diperlukan).
– Untuk pemohon yang belum memiliki KTP, diperlukan kartu identitas lain (seperti akta lahir atau surat nikah).
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SKCK secara online:
1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
2. Masuk ke aplikasi dan pilih “Lewati” atau “Lanjutkan”.
3. Akses menu profil di bagian pojok kanan bawah.
4. Pilih “Masuk” untuk pemohon yang sudah memiliki akun. Login dengan email atau nomor HP dan kata sandi.
5. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar” dan unggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta lengkapi data diri dan alamat.
6. Setelah mendaftar, buka aplikasi dan pilih menu “SKCK” di halaman beranda.
7. Klik “Ajukan SKCK” dan isi data diri sesuai permintaan.
8. Pilih metode pembayaran untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
9. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email setelah pembayaran.
10. Tunggu proses pemrosesan SKCK oleh Polri.
Setelah proses selesai, pemohon diwajibkan untuk datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk mengambil SKCK. Pastikan untuk membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung lainnya saat berkunjung ke kantor polisi.
Layanan pembuatan SKCK online ini merupakan salah satu inovasi Polri untuk meningkatkan kemudahan akses layanan publik dan mengurangi antrean di kantor polisi. Dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi yang diperlukan tanpa harus repot mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Proses ini mencerminkan komitmen Polri dalam modernisasi layanan publik dan menjaga kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen penting. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan administrasi mereka dengan cepat dan efektif.