
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keputusan tersebut diambil setelah hakim menilai bahwa perkara yang melibatkan Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk diadili.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, Afrizal Hady menyatakan, “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat dilanjutkan karena dasar hukum yang merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Surat edaran ini menyebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan harus dinyatakan gugur jika berkas perkara tindak pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim juga menjelaskan bahwa setelah kasus Hasto Kristiyanto dilimpahkan ke pengadilan, statusnya tidak lagi sebagai tersangka, melainkan telah meningkat menjadi terdakwa. “Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” tegas hakim.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Permohonan pertama Hasto ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, sehingga ia memutuskan untuk mengajukan permohonan yang kedua kalinya.
Hasto Kristiyanto, yang sudah ditahan oleh KPK sejak 20 Februari 2025 berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, kini harus bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor. Proses hukum terhadapnya akan dimulai dengan sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dari perspektif legal, keputusan hakim ini menjadi titik penting dalam perkembangan kasus Hasto Kristiyanto, terutama dalam konteks tindakan hukum yang diambil oleh KPK. Kasus ini menyoroti bagaimana mekanisme praperadilan dapat dimainkan dalam proses hukum, dan bagaimana keputusan hukum dapat mempengaruhi status hukum seseorang di hadapan pengadilan.
Hasto Kristiyanto kini berada dalam posisi yang lebih rentan, terutama mengingat bahwa hukuman pidana bisa dijatuhkan pada persidangan mendatang. Proses ini tidak hanya berimplikasi bagi Hasto secara pribadi, tetapi juga bagi PDIP sebagai partai yang dipimpinnya. Tentu saja, kasus ini menarik perhatian publik, terutama di kalangan pengamat hukum dan politik.
Hasto sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa tindakan KPK terhadap dirinya adalah sewenang-wenang dan tidak adil. Namun, proses hukum kini bergulir ke depan, dan Hasto harus menghadapi konsekuensi dari tuduhan yang dihadapinya.
Seiring berjalannya waktu, publik akan mencermati dengan seksama bagaimana perkara ini akan terungkap di persidangan mendatang. Dengan menggugurkan praperadilan, hakim telah menegaskan bahwa pengadilan memiliki wewenang penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara yang sedang berjalan, tanpa campur tangan dari proses praperadilan. Hal ini menandakan pentingnya prinsip-prinsip hukum dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.