
JAKARTA – Insiden penusukan terhadap Hakim Pengadilan Agama Batam, yang diketahui berinisial G, menimbulkan keprihatinan yang dalam dari berbagai kalangan. Peristiwa terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, saat hakim tersebut hendak berangkat kerja dari kediamannya. Kejadian ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga mendapatkan perhatian serius dari Komisi Yudisial (KY) yang langsung bertindak untuk mengkaji perlindungan bagi hakim di Indonesia.
Anggota KY, Binziad Kadafi, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas insiden ini. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi sinyal bahwa perlindungan terhadap para hakim masih perlu ditingkatkan. “KY mendukung sepenuhnya langkah kepolisian untuk menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kadafi dalam keterangan resmi pada Jumat, 7 Maret 2025. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, agar masyarakat merasa yakin terhadap penegakan hukum.
Sebagai langkah awal, KY sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini lebih mendalam dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peristiwa yang menimpa hakim tersebut ditangani secara menyeluruh dan tepat. Insiden ini seolah menjadi alarm bagi lembaga peradilan di Indonesia, mendorong mereka untuk memperkuat komitmen dalam melindungi para hakim dari berbagai ancaman.
Dalam respon terhadap insiden tersebut, KY juga mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang sistem pengamanan pengadilan dan persidangan, yang diharapkan tidak hanya berlaku selama proses persidangan, tetapi juga untuk perlindungan hakim di luar lingkungan pengadilan. Kadafi menegaskan betapa pentingnya penerapan regulasi ini agar para hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa terfokus pada rasa takut atau ancaman dari pihak luar.
Namun, KY memiliki rencana lebih lanjut dalam meningkatkan keamanan bagi hakim dan aparatur peradilan. Saat ini, lembaga tersebut tengah mengkaji pembentukan satuan polisi khusus pengadilan. Satgas ini diharapkan mampu memastikan keamanan dan memberikan perlindungan lebih menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. “Kajian ini mencakup kewenangan, struktur kelembagaan, mekanisme koordinasi dengan kepolisian, serta sumber daya yang diperlukan,” jelas Kadafi.
Gagasan untuk membentuk satuan polisi khusus pengadilan ini menjadi sangat krusial, mengingat konsistensi dalam mewujudkan keadilan harus dijamin tanpa intervensi ketakutan. Hakim yang merasa aman akan lebih leluasa dalam mengambil keputusan yang adil, tanpa adanya tekanan dari luar. Hal ini diharapkan bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di tanah air.
Para hakim dan petugas pengadilan, menurut Kadafi, berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Lingkungan kerja yang aman akan memberikan dampak positif bagi kinerja mereka. “Sistem pengamanan yang efektif dan berkelanjutan sangat penting agar hakim dapat menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dengan baik,” tambah Kadafi.
Dengan dilakukannya kajian ini, diharapkan di masa depan tidak akan ada lagi insiden serupa yang dapat mengancam keselamatan para hakim dan melukai integritas sistem peradilan. Masyarakat pun diharapkan dapat melihat langkah-langkah nyata dari KY dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan keadilan di Indonesia. Kejadian ini jelas menjadi pengingat bahwa perlindungan bagi hakim sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum harus menjadi prioritas bersama.