
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat, yang dikenal dengan sebutan Minyakita. Evaluasi ini dilakukan setelah ditemukan harga Minyakita di sejumlah daerah melampaui ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, keputusan mengenai kemungkinan kenaikan HET Minyakita akan sangat bergantung pada hasil evaluasi yang tengah berlangsung.
Iqbal menekankan bahwa dalam evaluasi ini, Kemendag tidak bekerja sendiri. Mereka melibatkan berbagai pihak, termasuk repacker, distributor, serta produsen dalam proses evaluasi Minyakita. “Evaluasi ya, naik atau nggaknya nanti tergantung evaluasinya, karena kita mengevaluasi itu kan nggak hanya kita nih, kita libatkan repacker, distributor, kita libatkan produsen,” ujarnya saat diwawancarai di gedung Kemendag, Jakarta Pusat.
Saat ini, HET Minyakita ditetapkan pada angka Rp15.700 per liter. Namun, kenyataannya, harga pasar di beberapa lokasi justru lebih tinggi dari angka tersebut. Hal ini menjadi alasan bagi pemerintah untuk meninjau kembali pelaksanaan HET ini. “Yang namanya kebijakan pasti dievaluasi. Ini kami juga menyampaikan bahasanya terkait Minyakita itu kita evaluasi,” tambahnya.
Dalam skema distribusi yang berlaku saat ini, produsen menjual Minyakita ke distributor lini 1 (D1) dengan harga Rp13.500 per liter. Selanjutnya, distributor D1 menjual ke distributor lini 2 (D2) seharga Rp14.000 per liter, dan D2 menjual ke pengecer seharga Rp14.500 per liter. Pengecer kemudian menjual kepada konsumen dengan harga HET Rp15.700 per liter. “Kalau Minyakita, DMO itu kan diatur, dari produsen ke distributor 1 berapa. Produsen distributor 1 Rp13.500, D1 ke D2 Rp14.000, D2 ke pengecer itu Rp14.500, pengecer kepada konsumen Rp15.700,” jelas Iqbal.
Sementara itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa distribusi Minyakita harus berjalan dengan lancar untuk memastikan ketersediaan stok yang cukup di pasar. Iqbal mengungkapkan, “Sekarang ini masih Rp15.700 (HET). Kita ini pengen Minyakita itu distribusinya lancar karena stoknya ada gitu, stoknya itu cukup dan ada sangat cukup gitu.”
Evaluasi HET minyak goreng rakyat ini dilakukan di tengah tantangan yang dihadapi oleh konsumen akibat fluktuasi harga dan kelangkaan minyak goreng di pasar. Beberapa waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga memberikan perhatian khusus terhadap dinamika harga minyak goreng, dengan beberapa pihak mencurigai adanya praktik monopoli di sinyalir dapat berkontribusi terhadap harga yang tinggi di tingkat konsumen.
Menghadapi situasi ini, Kemendag berupaya mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara produsen, distributor, dan konsumen. Kebijakan harga yang adil diharapkan mampu membantu pembeli di tingkat bawah, yang sangat bergantung pada minyak goreng sebagai salah satu bahan pokok dalam masakan sehari-hari.
Kepastian dari hasil evaluasi ini diharapkan dapat segera diumumkan oleh Kemendag, sehingga masyarakat dapat mengetahui perubahan yang akan terjadi terkait harga Minyakita ke depan. Apapun hasil evaluasi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas pasar agar tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan konsumen.