Eks Kapolres Ngada Hadapi Sidang Etik Pencabulan Anak Hari Ini

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kini tengah memproses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada hari ini, Senin (17/3/2025). Sidang ini digelar seiring dengan penetapan Fajar sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang berusia 20 tahun.

Brigjen Agus Wijayanto, Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri, mengungkapkan bahwa tindakan Fajar dianggap sebagai pelanggaran berat dan berpotensi mengakibatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin,” katanya dalam keterangan kepada wartawan.

Dalam proses ini, Divpropam Polri menetapkan pasal berlapis yang mengacu pada pelanggaran berat, yang terintegrasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. “Sampai kita melaksanakan gelar perkara, kategori yang ditetapkan adalah berat. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan adalah pasal yang berlapis,” jelas Agus dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri.

Fajar Widyadharma sendiri telah diperiksa oleh pihak Divpropam dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama dengan PPA-PPO Bareskrim Polri, turut ambil bagian dalam proses penegakan hukum ini. “Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Agus pada Kamis (13/3/2025).

Sang mantan Kapolres dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak, yaitu yang berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Selain itu, terdapat juga satu korban dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa Fajar juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan diduga menyebarkan video pornografi anak di bawah umur ke situs internet.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa,” ucap Trunoyudo. Tindakan Fajar yang begitu serius ini mengakibatkan masyarakat dan institusi kepolisian memberikan perhatian lebih dan mengharapkan bahwa kasus ini dapat diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelanggaran semacam ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga menggugah ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Banyak pihak berharap proses hukum yang transparan dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.

Berdasarkan data awal, kasus ini muncul ke publik setelah adanya laporan dari korban. Proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang hingga penetapan tersangka menunjukkan keseriusan Divpropam dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.

Sebagai tambahan informasi, kasus ini juga terlihat sejalan dengan tren naiknya keprihatinan masyarakat terhadap kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Kejadian seperti ini menuntut langkah-preventif dan responsif dari semua elemen masyarakat, termasuk institusi kepolisian.

Dengan sidang etik yang diadakan hari ini, diharapkan berbagai pihak dapat melihat bahwa komitmen Polri untuk menegakkan hukum tetap kuat, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Sidang ini pun menjadi salah satu langkah penting dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Back to top button