DPR Tegaskan Penolakan Pendirian Pangkalan Militer Rusia di RI

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia ketika ini menolak wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Pulau Biak, Papua, yang dilaporkan oleh media asing. Penolakan ini berkaitan dengan dampak negatif terhadap posisi politik Indonesia di tingkat internasional. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, secara tegas mengatakan bahwa menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia menyalahi konstitusi dan prinsip politik luar negeri Indonesia yang menganut pola bebas aktif.

“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” ungkap TB Hasanuddin saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa (15/4/2025).

Politik luar negeri Indonesia yang menerapkan prinsip bebas aktif dimaksudkan untuk bebas dari pengaruh blok mana pun dan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Dengan demikian, kehadiran kekuatan militer asing di Indonesia justru berpotensi merusak semangat tersebut. “Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia,” tambahnya.

Dalam konteks hubungan kawasan Asia Tenggara, TB Hasanuddin menyoroti bahwa keberadaan pangkalan militer asing berisiko memicu ketegangan antar negara anggota ASEAN. Stabilitas kawasan lebih diutamakan dibandingkan kepentingan sempit dari negara tertentu. ASEAN dibangun atas kerjasama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer.

Lebih jauh lagi, Hasanuddin juga mengingatkan tentang potensi konflik yang bisa muncul ketika kehadiran pangkalan militer asing dimungkinkan. “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu,” tuturnya menekankan urgensi menjaga perdamaian di wilayah tersebut.

Menurut laporan yang disampaikan oleh media Janes, Federasi Rusia telah meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer mereka. Permintaan ini muncul setelah adanya pertemuan antara menteri pertahanan Indonesia dengan sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Rusia menginginkan penempatan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia, mengingat potensi ketegangan yang mungkin ditimbulkan di kawasan.

Menanggapi isu ini, para anggota DPR mendorong pemerintah untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul dari keputusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kepentingan nasional harus diutamakan, dan keterlibatan dalam konflik yang berpotensi meningkat sebaiknya dihindari. Keberadaan pangkalan militer asing tidak hanya akan merusak citra Indonesia di mata dunia, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kestabilan internal.

Oleh karena itu, penolakan DPR terhadap pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia menunjukkan komitmen dan konsistensi Indonesia dalam mengedepankan prinsip kedaulatan, serta menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dalam percaturan geopolitik. Dengan mengedepankan diplomasi dan perdamaian, diharapkan Indonesia dapat turut berkontribusi dalam stabilitas regional Asia Tenggara.

Berita Terkait

Back to top button