DPR Bentuk Pansus Kasus PIK 2, Ahmad Khozinudin: Batalkan PSN!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani isu sengketa lahan di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai masalah terkait pagar laut dan sertifikat di kawasan tersebut. Pengacara Ahmad Khozinudin, yang menjadi salah satu suara yang menyoroti masalah ini, mengungkapkan harapannya agar DPR dapat mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik ini.

Dari pertemuan dengan DPR, Khozinudin menyebutkan adanya rencana untuk melakukan kunjungan lapangan ke lokasi sengketa di PIK 2. “Kalau ada kesempatan, itu bagus. Kita bisa menunjukkan faktanya, ini korban-korbannya,” ungkapnya, menekankan pentingnya ketersediaan bukti langsung mengenai keadaan di lapangan. Meskipun begitu, ia mengungkapkan keraguan terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan masalah tersebut, mencatat bahwa selama pertemuan, pihak DPR tidak memberikan kepastian mengenai langkah selanjutnya.

Khozinudin berpendapat bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya bisa ditempuh melalui jalur hukum, tetapi juga memerlukan langkah-langkah politik yang lebih efektif. “Kalau politiknya nggak ngasih lampu hijau, hukum nggak jalan. Nggak ada hukum panglima di kita, masih politik sebagai panglima,” katanya, menegaskan perlunya dukungan politik untuk mendorong implementasi hukum.

Lebih jauh, Khozinudin menyoroti bahwa sebagian besar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah justru lebih menguntungkan bagi oligarki dibandingkan masyarakat. Ia mencatat, “Di PSN itu 1.755 wilayah, 1.500-nya adalah kawasan hutan lindung, kawasan mangrove punya negara, dan itu mau dikasih ke pengusaha. Ini kan korupsi.” Dengan kondisi tersebut, ia mendesak DPR untuk mengambil langkah nyata dengan membatalkan PSN PIK 2, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terjaga.

Khozinudin menjelaskan, “Kita maunya dibatalkan. Kalau mau kasih kepercayaan kepada publik terhadap pemerintah, batalkan PSN PIK 2 dulu, yang lain dievaluasi enggak apa-apa deh. Yang ini sudah terbukti masalahnya,” tegasnya. Ia menilai, sikap anggota DPR yang lebih berpihak kepada eksekutif daripada berperan sebagai pengawas yang kritis sangat disayangkan. “Ada anggota DPR yang mengatakan, ‘Jangan gitu lah seolah-olah ini menekan BPN.’ Lah, ngapain anggota DPR malah membela? Harusnya kan fokus pada kontrol,” kritik Khozinudin.

Meskipun beberapa kritikan tertuju kepada DPR, Khozinudin juga memberikan pengakuan kepada salah satu anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang secara tegas mengaitkan mafia tanah di Indonesia dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kalau bicara sengketa tanah, mafia tanah, yang muncul dalam benak dia adalah BPN. Ya memang begitu kenyataannya,” ujarnya.

Kasus PIK 2 menjadi indikator utama bagi perkembangan penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia. Khozinudin optimis bahwa jika sengketa ini diselesaikan dengan baik, masalah serupa di daerah lain juga dapat teratasi. Namun, ia kembali menekankan bahwa tanpa ada tekanan politik yang signifikan, hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Perkembangan ini pun menjadi sorotan publik, ditunggu-tunggu bagaimana DPR akan menanggapi masalah sengketa lahan yang sudah berlangsung lama ini. Opsi membentuk Pansus diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam kasus PIK 2. Masyarakat berharap agar DPR bertindak tegas dan tidak hanya sekadar mengeluarkan rekomendasi, tetapi juga mengambil langkah real yang dapat menyelesaikan permasalahan ini.

Berita Terkait

Back to top button