
Aparat kepolisian Resor Garut berhasil menangkap dokter kandungan berinisial Muhammad Syafril Firdaus yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Penangkapan dilakukan setelah Syafril diketahui sedang dicari polisi pasca aksi pencabulannya yang viral di media sosial. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin, Syafril ternyata sudah memantau situasi dan mengetahui bahwa dirinya sedang diburu oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah aksi bejat Syafril terekam dalam sebuah video yang menyebar luas di platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat ia melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang seharusnya fokus tertuju pada area perut, namun alih-alih, ia melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan memeriksa bagian dada pasien. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan menuai protes keras dari publik.
Untuk memburu Syafril, polisi menggunakan strategi cerdas dengan memancingnya untuk kembali ke Garut. “Kami menggunakan taktik untuk merangkul dokter ini agar kembali ke Garut, hingga akhirnya kami dapat mengamankannya,” jelas AKP Joko Prihatin saat mengungkapkan proses penangkapan tersebut. Namun, sebelumnya dipastikan bahwa Syafril sempat menghindar dengan berada di Jakarta.
Setelah melalui penyelidikan dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Syafril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penahanan dilakukan setelah adanya pengakuan dari korban serta bukti-bukti yang mendukung kasus ini. Dalam pengisian berita acara pemeriksaan, terungkap bahwa Syafril diduga sudah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2023.
Berawal dari satu korban berinisial A yang melaporkan peristiwa mengejutkan ini, masyarakat mulai mencari kejelasan dan merasa terdorong untuk melaporkan pengalaman yang sama. “Ada beberapa korban lain yang juga mengungkapkan pengalaman serupa, meskipun belum melaporkan kejadian secara resmi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian ini menjadi sorotan media dan menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan. Terutama dari lembaga atau instansi pemerintahan, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menekankan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak bisa ditoleransi. Wakil Ketua DPR bahkan menegaskan bahwa negara harus bisa memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dari tindakan keji semacam ini.
Tindak lanjut proses hukum akan dilakukan secara transparan untuk memastikan keadilan bagi korban. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor apabila mengalami tindakan yang sama, dan berjanji akan memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berani melaporkan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan kesiapsiagaan pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual, terutama di sektor kesehatan. Masyarakat pun diharapkan lebih sadar tentang hak-hak mereka agar tidak ragu dalam berbicara dan melaporkan pelanggaran yang mereka alami.
Saat ini, Syafril tengah menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan bagi masyarakat mengenai perlindungan terhadap pasien, khususnya perempuan, ketika menjalani pemeriksaan medis. Ke depan, diharapkan ada peningkatan kesadaran dan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.